TPST Kertalangu Dinilai Belum Penuhi Target
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu Kota Denpasar yang dikelola PT Bali CMPP dinilai belum mampu penuhi target pengolahan sampah.
Pasalnya, hingga dekati batas waktu (deadline) pada 31 Desember 2023, yang tersisa kurang dari 60 hari, TPST Kertalangu hanya mampu mengolah 60-80 ton sampah per hari. Padahal seharusnya sesuai adendum (perjanjian perubahan) antara Bali CMPP dengan Pemkot Denpasar targetnya adalah 450 ton per hari.
Hal ini terungkap saat Penjabat (Pj) Gubernur Bali SM Mahendra Jaya meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (3/11/2023) di Denpasar. Turut didampingi pula Wakil Walikota (Wawali) Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana.
Selain TPST Kesiman Kertalangu, kunjungan juga menyasar TPS3R Cemara Desa Sanur Kauh dan TPST Desa Sidakarya.
Dari peninjauan itu, Pj Gubernur Made Mahendra Jaya memberikan deadline sesuai dengan komitmen Bali CMPP untuk menyelesaikan sampah Kota Denpasar hingga akhir tahun 2023 ini.
Sebab, jika ketiga TPST, yakni TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura Suwung dan TPST Padangsambian Kaja dapat beroperasi optimal, maka permasalahan sampah di Denpasar dapat teratasi. Hingga tak perlu lagi mengirim sampah ke TPA Suwung.
"Tentu kita kecewa-lah, penanganan sampah di TPST Kesiman Kertalangu ini tidak sesuai dengan komitmennya. Kita berikan deadline sesuai dengan adendum hingga akhir tahun ini," tegas Pj Mahendra Jaya.
Menangapi itu, Wawali Denpasar Arya Wibawa mengaku siap memberikan sanksi tegas bagi Bali CMPP selaku pengelola tiga TPST di Kota Denpasar.
"Komitmen Pemkot Denpasar kita harus tegas dalam hal ini. Dimana tidak ada adendum lagi, dan akhir tahun ini kita harapkan sudah beroperasi optimal dalam menangani sampah di Kota Denpasar," ujarnya
"Dan kita lihat masih ada waktu, jika tidak terpenuhi maka Pemkot Denpasar akan mengambil langkah tegas sesuai dengan perjanjian yang tertuang antara Pemkot Denpasar dan Bali CMPP, karena arahan Pak Pj Gubernur jelas sekali bahwa kita harus segera mengatasi permasalahan sampah di Bali, termasuk Kota Denpasar ini," terang Arya Wibawa
Sementara itu, General Manager Bali CMPP I Gede Tirta Ariawan berjanji akan memenuhi target dalam waktu ditentukan sesuai adendum. Pihaknya mengaku saat ini sedang dilaksanakan penambahan instalasi guna dapat memenuhi target tersebut.
"Kita komitmenkan per 1 Desember ini bisa tercapai 270 Ton per hari, dan hingga akhir Desember bisa terpenuhi 450 ton per hari," ujarnya
Gede Tirta menyebutkan, apabila TPST Kertalangu telah beroperasi sesuai target, maka pola tersebut akan diduplikasi pada TPST Tahura Suwung.
"Iya kami berharap segala usaha ini bisa tercapai sesuai dengan adendum yang telah disepakati, itu harapan kami," kata Gede Tirta.
Menko Luhut mengatakan TPA Suwung di kawasan Tahura Ngurah Rai, Denpasar yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sudah melebihi kapasitas dan harus segera ditutup karena kondisinya sudah tidak layak. Selain itu telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat, kegiatan pariwisata, serta menimbulkan kerusakan ekosistem di sekitarnya.
Terdapat 3 TPST yang dibangun di Denpasar, yaitu TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura, dan TPST Padang Sambian Kaja dengan kapasitas total mencapai 1.020 ton per hari. Ketiganya merupakan fasilitas pengolahan sampah skala kota yang pertama di Indonesia. Kehadiran 3 TPST ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan lingkungan, sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi dari produk-produk hasil pengolahan sampah, salah satunya berupa refuse derived fuel (RDF).
"Model investasi pembangunan TPST ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR yang membangun hanggar, Pemerintah Kota Denpasar yang menyiapkan lahan, serta pihak swasta (PT Bali CMPP) menyiapkan mesin dan peralatan dengan konsesi pengelolaan sampai dengan 20 tahun," ujarnya.
Investasi Ratusan Miliar
TPST Kertalangu sendiri diresmikan Presiden Joko Widodo, pada Senin (13/3/2023). Sedangkan nilai investasi untuk ketiga TPSP tersebut untuk bangunan dan hanggar senilai Rp 128,6 miliar dan penyediaan mesin serta peralatan senilai Rp 100 miliar.
Selanjutnya dalam perjanjian, Pemkot Denpasar berkewajiban membayar tipping fee sebesar Rp 100 ribu per ton sampah yang diolah. Sementara Bali CMPP untuk TPST Kesiman Kertalangu per Juni 2023 mesti mampu mengolah sampah dengan kapasitas maksimum 450 ton per hari. (adhy/sut)