Search

Home / Sorot / Hukum

Kajian SPI Unud Cuma Lewat Website

Editor   |    03 November 2023    |   17:01:00 WITA

Kajian SPI Unud Cuma Lewat Website
Prof Dr Ni Luh Putu Wiagustini selaku Ketua Tim Kajian SPI pada 2018 dihadirkan sebagai saksi oleh JPU pada sidang di di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Jumat (3/11/2023). (foto/adi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sejumlah kejanggalan terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) mulai terungkap.

Salah satunya soal kajian penerapan SPI Unud hanya berdasarkan data didapat dari website universitas lainnya.

Ketidakberesan itu dibongkar dengan pernyataan saksi-saksi yang saling berkaitan. Saksi yang keterangannya berbeda dengan terdakwa dan saksi sebelumnya terus berlanjut sampai dengan sidang di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Jumat (3/11/2023).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Prof Dr Ni Luh Putu Wiagustini selaku Ketua Tim Kajian SPI pada 2018.

Prof. Wiagustini mengungkapkan bahwa saat itu dirinya menjabat Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud. Pihaknya hanya melakukan kajian dengan melakukan pengolahan data berdasar benchmarking melalui website tiga universitas yang grade atau mutunya di atas Unud. Tiga Universitas itu adalah Brawijaya, Unair, dan Andalas.

Selanjutnya, masing-masing wakil dekan sesuai dengan fakultas akan merapatkan kepada program studi (Prodi) yang sepi dan banyak peminat terkait SPI. Masing-masing prodi juga akan merujuk dari data tiga universitas tersebut sesuai program studi mereka. 

Jadi, dalam hal ini sepengetahuannya tidak ada studi banding dalam kajian penyusunan SPI di Unud ke tiga universitas tersebut. Ini tentu berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya. Bahwa, menurut Wakil Rektor (Warek) Bidang Umum dan Keuangan Universitas Udayana (Unud) Prof Dr I Gusti Bagus Wiksuana, ada studi banding ke universitas yang menjadi rujukan Unud tersebut.

"Tidak ada studing banding, SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) kan tidak ada. Barangkali terlalu lama, beliau jadi lupa," jawabnya terkait pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pengakuan saksi dan terdakwa lainnya bahwa ada studi banding dalam kajian SPI.

Sayangnya, pada kesempatan itu Prof Wiagustini mengaku lupa apakah SPI di tiga universitas tersebut berdasar SK atau Peraturan Rektor. Alasannya, karena dirinya bersama tim hanya fokus soal tarif saja dan bukan aturan hukumnya. Hasil kajian itu dituangkan dalam sebuah buku naskah akademik sesuai permintaan pimpinan.

"Kami lupa, hanya lihat tarif saja. Tidak melihat dari sisi regulasi," ungkapnya dalam sidang dengan tiga terdakwa. Yakni Dr Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, saksi Warek Unud Wiksuana juga menyatakan bahwa SPI yang dipungut dari para calon mahasiswa baru dilakukan sebelum SK Rektor  terbit. Hal ini tentu mengundang tanya banyak pihak soal regulasi dan aturan yang digunakan dalam pungutan tersebut. (adi/sut)


Baca juga: Harta Tak Wajar Pejabat Melukai Rasa Keadilan