Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Sekuriti Dibekuk Saat Ambil Sabu Tempel

Oleh Editor • 07 November 2023 • 18:39:00 WITA

Sekuriti Dibekuk Saat Ambil Sabu Tempel
Ilustrasi – dibekuk polisi bawa sabu. (freepik)

KUTA, PODIUMNEWS.com - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai membekuk INW (45) saat mengambil narkoba jenis sabu di bawah tiang listrik di Jalan Bingin Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, Minggu (30/10/2023).

Barang haram yang dibeli tersangka berprofesi sebagai sekuriti itu seharga Rp 350 ribu dengan berat 0,28 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP I Wayan Selamet mengatakan penangkapan INW merupakan hasil pengembangan informasi diperoleh polisi soal adanya peredaran narkoba di Jimbaran.

"Kami kemudian menyelidiki ciri-ciri pelaku sesuai yang diinformasikan masyarakat," ujar AKP Selamet, Selasa (7/11/2023) di Kuta.

Tim lalu mengikuti tersangka INW yang saat itu sedang sendirian berada di Jalan Kampus Unud, Jimbaran, Minggu (30/10/2023). Setiba di lokasi di Jalan Bingin Sari atau tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran, tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan.

Pria itu kemudian mengambil sesuatu di bawah tiang listrik diduga narkoba. Kepergok, petugas lantas mengamankan tersangka INW tanpa perlawanan.

"Hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik di bawah sebuah tiang listrik berupa satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat potongan pipet berwarna hitam. Setelah dibuka, di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu," jelas AKP Selamet.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika bungkusan narkoba itu adalah miliknya. Barang haram itu dibeli seharga Rp 350 ribu. "Dia beli dari seseorang dengan sistem tempel seharga Rp. 350 ribu,” sebutnya.

Tersangka INW mengaku sudah lama mengkonsumsi sabu sejak tahun 2019. Hal ini berawal dari ajakan temannya hingga ketagihan sampai sekarang.

Atas perbuatan, ia dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun,  serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Tersangka sudah kami tahan di rutan Polres Kawasan Bandara," tutupnya. (hes/sut)