85 Pengedar Narkoba di Denpasar Digulung
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sebanyak 85 pengedar narkoba digulung Satresnarkoba Polresta Denpasar kurun waktu selama dua bulan mulai September hingga November 2023.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 2 kg ganja kering, sabu dan ekstasi.
Penangkapan puluhan pelaku narkoba ini dibeber Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (10/11/2023) di Denpasar.
Dia menjelaskan bahwa 85 pelaku ini berstatus pengedar narkoba.
Sementara barang bukti yang disita dari pelaku yakni 2 kilogram ganja, 131,63 gram, 283 butir ekstasi dan tembakau sintetis 27,81 gram. Dari puluhan pengedar itu, ada enam kasus yang paling menonjol.
Yakni tertangkapnya dua pengedar ganja bernama Arbi Gunawan (27) dan Muhamad Heru Prasetyo (26). Kedua pengedar asal Semarang dan Bukittinggi itu ditangkap saat bertransaksi di Jalan LBC Sunset, Kuta, Badung, pada Selasa (6/11/2023).
Hasil penggeledahan badan dan pakaian ditemukan dua paket ganja kering seberat 1936 gram. "Dari interogasi, tersangka mengaku barang bukti tersebut adalah milik dari seseorang yang biasa dipanggil SNOOP," ungkap Kombes Bambang.
Keduanya mengaku hanya disuruh oleh pelaku SNOOP untuk mengedarkan kembali ganja sembari menunggu perintah. Selain itu, keduanya juga diberi upah satu plastik klip ganja untuk dipakai sendiri.
Tersangka lainnya yang ditangkap yakni Hikmah Sarisandu (37) di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, pada Rabu (1/11/2023). Dari tangannya petugas menyita 224 klip sabu seberat 38,05 gram.
Dari pemeriksaan, tersangka Hikmah berdalih dikendalikan oleh pria berinisial BB untuk mengedarkan kembali sabu tersebut dengan sistem tempel.
Lanjut, polisi juga meringkus Lalu Heri Hamdani, 31, di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar Barat, pada Kamis (2/11/2023). Dia kedapatan membawa satu plastik klip sabu seberat 28,33 gram yang didapat dari seseorang bernama Pejuang Senyum untuk diedarkan kembali.
Berikutnya, aparat membekuk Septian Syah Wijaya di Jalan Raya Tuban, Kuta, pada Jumat (3/11/2023). Petugas menyita barang bukti sembilan plastik klip sabu berat bersih 49,52 gram dan lima butir ekstasi berat bersih 1,70 gram. Barang haram itu didapat Septian dari pria bernama Bos untuk diedarkan kembali.
Kemudian, pengedar bernama Dimas Vivian Setyawan (27) di Jalan Pura Mas, Denpasar Barat, pada Senin (6/11/2023). Polisi menyita 14 plastik klip sabu seberat 2,60 gram.
"Vivian mengaku disuruh untuk mengedarkan kembali sabu oleh seseorang bernama Mas Nano," ujar mantan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah ini.
Terakhir, penangkapan I Wayan Budiarta (37) di Jalan Tukad Anyar, Denpasar Selatan pada Selasa (7/11/2023). Rumah kosnya juga digeledah dan kembali disita 6 plastik klip sabu dengan berat bersih 9,70 gram. Sabu itu diperoleh dari Kukku untuk diedarkan kembali.
"Rata-rata para pengedar ini diperintah untuk mengedarkan kembali dengan upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sekali tempel," terang perwira melati tiga di pundak ini. (hes/sut)