Pelaku Pedofil Ditangkap, Ternyata Pendiri Yayasan Anak
DENPASAR, podiumnews.com - Subdit IV Renata (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reskrimum Polda Bali mengungkap kasus pedofilia di salah satu yayasan pemerhati anak berpusat di Karangasem dan memiliki cabang di Singaraja dan Gianyar. Ironisnya, pelaku merupakan pendiri sekaligus ketua yayasan berinisial NS (47).
Kasubdit IV Renata AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap empat orang anak yang dilakukan sejak tahun 2007 sampai 2016.
“Sebenarnya ada satu orang anak lagi yang dirayu oleh pelaku tapi anaknya tidak mau dan berontak. Anak ini kemudian bercerita kepada pengurus yayasan hingga akhirnya kasus pedofilia ini terungkap,” ujar Alit Saparini didampingi Kasubdit Penmas AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, Senin (4/9).
Kepolisian melakukan penyelidikan mulai Juni 2017. Empat korban yang kesemuanya laki-laki direhabilitasi sembari dimintai keterangan oleh petugas dibantu Psikiatri. Mereka akhirnya berterus terang bahwa selama ini mendapat perlakukan tak senonoh dari NS.
“Pelaku tidak saja melakukan perbuatannya di yayasan tapi pernah juga di sebuah penginapan di Denpasar. Pencabulan dilakukan berulang-ulang atau setiap ada kesempatan,” ujarnya.
Saparini menambahkan, pelaku melakukan pencabulan saat para korban masih berusia 13 tahun atau duduk di bangku SMP. Mereka dengan terpaksa mau melayani NS karena takut ancaman dikeluarkan dari yayasan. Maklum, anak-anak yang berada di yayasan tersebut dari keluarga kurang mampu.
“Keempat korban korban ini diistimewakan oleh pelaku ketimbang anak-anak lain. Mereka dibelikan handphone dan uang pulsa setiap bulan Rp 50 ribu, pakaian, televisi serta jam tangan. Barang-barang ini kami sita sebagai barang bukti,” bebernya.
Penangkapan pelaku dilakukan 25 Agustus 2017 di yayasan di Karangasem. Pria yang mengaku sudah punya istri dan empat orang anak ini mengaku memang memiliki ketertarikan dengan anak-anak.
“Orientasi seksual pelaku yang menyimpang ini muncul dari tahun 2007. Pengakuannya masih didalami lagi,” tegasnya.
Disinggung kondisi psikologis para korban yang kini sudah beranjak dewasa, AKBP Saparini menegaskan sudah mulai membaik. Sedangkan aktivitas di yayasan tetap berjalan. “Jadi, di yayasan ini ada beberapa orang yang mendirikan termasuk pelaku,”ujar Saparini.
Perbuatan pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 289 KUHP tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (KP-TIM)