Pencuri Barang Penunggu Pasien Dibekuk
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Polsek Denpasar Barat (Denbar) akhirnya berhasil membekuk pencuri barang-barang penunggu pasien di RSUP Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar.
Sepak terjang pelaku yang diketahui bernama Sutrisno (43) ini telah membuat resah penunggu dan pengunjung pasien di rumah sakit terbesar di Bali tersebut.
Dalam penangkapan, Sutrisno yang tinggal di Jalan Anyelir, Denpasar Timur ini berusaha melawan polisi dan melarikan diri. Hingga polisi terpaksa menghadiahi timah panas di kedua betis kakinya.
"Saat ditangkap pelaku mencoba melawan petugas dan kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur melumpuhkan kakinya," kata Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (14/11/2023) di Denpasar.
Kombes Bambang mengatakan modus kejahatan yang dilakukan tersangka Sutrisno sudah sangat meresahkan. Mengambil barang-barang milik penunggu dan pengunjung pasien di RSUP Prof Ngoerah, Sanglah.
Kasus ini terungkap setelah tiga korban pengunjung pasien rumah sakit melaporkan kehilangan tas berisi handphone, uang, dan sebagainya. Para korban ini sedianya penunggu dari keluarga pasien yang sedang sakit.
"Jadi, ada tiga laporan polisi ke Polsek Denpasar Barat yang melaporkan kehilangan barang-barang di rumah sakit," sebut Kombes Bambang didampingi Kapolsek Denpasar Barat Kompol IGA Made Ari Herawan.
Tiga laporan kasus pencurian itu terjadi di Selasar Gedung Pelayanan Jantung Terpadu (PJT). Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Kanitreskrim AKP Nengah Seven Sampeyana melakukan penyelidikan dan pengecekan rekaman CCTV. Polisi juga menyusuri lorong-lorong rumah sakit untuk mencari pelakunya.
Hasilnya, ditemukan seorang pria yang ciri-cirinya sama dan terlihat mondar-mandir di rumah sakit, pada Senin (13/11/2023).
"Tersangka ini terlihat mondar-mandir hendak mencari sasaran dan langsung di tangkap paginya sekitar pukul 03.40 WITA," ujarnya.
Dari tangan tersangka, diamankan empat HP hasil curian, dompet, tas selempang dan uang Rp 15 juta. Tersangka mengaku datang ke rumah sakit dengan mengendarai sepeda motor.
Hasil interogasi, tersangka mengaku pernah di penjara selama 12 bulan dalam kasus sama. Tersangka melakukan aksinya sebanyak tiga kali seorang diri.
"Dia ini residivis kasus pencurian. Keteranganya masih didalami," ungkap perwira melati tiga di pundak ini. (hes/sut)