Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polda Bali: GPAW Ditangkap Sesuai SOP

Oleh Editor • 23 November 2023 • 19:12:00 WITA

Polda Bali: GPAW Ditangkap Sesuai SOP
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan. (dok/podiumnews)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan bahwa penangkapana dilakukan Satreskrim Polres Buleleng terhadap Gede Putu Arka Wijaya (GPAW) telah sesuai sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Sebagaimana diketahui penangkapan terhadap GPAW pada Selasa (14/11/2023) di Buleleng itu sempat viral di media sosial (medsos) dan bikin heboh warga Den Bukit.

Kombes Jansen mengatakan bahwa penangkapan terhadap Gede Putu Arka Wijaya yang dikenal sebagai aktivis itu berdasarkan surat laporan LP/ B/ 46/ IV/ 2023/ SPKT/ Polres Bll/Polda Bali tanggal 26 April 2023.

“Penangkapan dilakukan secara humanis dengan penyampaian surat penangkapan,” kata Kombes Jansen, Kamis (23/11/2023) di Denpasar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra itu berawal dari proses penyidikan dan gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat, 10 November 2023

“Bahwasanya telah ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi saudara Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka,” terangnya.

Menurut Kombes Jansen bahwa proses penangkapan telah diawali dengan pemberitahuan status tersangka kepada Gede Putu Arka Wijaya. Selanjutnya penyidik juga memperlihatkan dan menjelaskan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/ 84/ XI/ Res. 1.24/ 2023/ Reskrim tanggal 14 November 2023 kepada tersangka untuk dilakukan upaya paksa/penangkapan. Karena setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gede Putu Arka Wjjaya diduga akan melarikan diri.

Nah, pada saat melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penyidik sudah berupaya secara persuasif mengajak tersangka menuju Polres Buleleng,

“Namun tersangka secara tidak kooperatif menentang upaya paksa tersebut, dengan berteriak, menentang, menantang serta mendorong penyidik. Tersangka juga memanggil keluarga yang bersangkutan, dan media-media online agar merapat ke rumahnya untuk melakukan upaya menghalangi penangkapan,” bebernya.

Selanjutnya, penyidik beserta tim gabungan melakukan upaya paksa berupa penangkapan dengan diawali oleh penyidik menjelaskan agar tersangka dan keluarga kooperatif. Namun, pihak keluarga tidak mengindahkan, dan akhirnya tim tetap melakukan penangkapan kepada tersangka.

“Tim media online yang bersangkutan melakukan perekaman dan mengupload kegiatan tersebut di laman media sosial, namun video tersebut merupakan bagian dari potongan-potongan babak upaya paksa yang dilakukan,” terangnya.

Sementara tim gabungan Polres Buleleng juga melakukan peliputan video dari mulai tahap persuasif hingga tahap represif. Hal ini sebagai upaya antisipasi terhadap potensi-potensi yang dapat menimbulkan penggiringan opini masyarakat.

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di LP Singaraja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/ 67/ XI/ Res. 1.11/ 2023/ Reskrim tanggal 15 November 2023.

“Kami mengajak masyarakat Bali agar tidak mudah percaya dengan adanya berita atau informasi sepihak yang belum tentu kebenarannya (hoaks). Mari kita semua tetap bijak dalam bermedsos,” imbaunya. (hes/sut)