Ulah Celetukan Berujung Aniaya
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Merasa tersinggung oleh ulah celetukan si karyawan toko, seorang pembeli bernama Samuel Kairo Kalumbang (30) akhirnya nekat menganiaya si karyawan.
Korban karyawan toko itu bernama Rovinus Bulu Bede (19).
Perisitwa itu terjadi saat pelaku Samuel berbelanja di tempat korban bekerja di toko UD Cakrawala, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, pada Sabtu (18/11/2023).
Aksi Samuel itu terekam kamera CCTV toko dan menjadi viral di media sosial. Merasa tak terima, korban pun juga akhirnya melaporkan perbuatan Samuel itu usai kejadian ke Polsek Denpasar Barat (Denbar).
Kapolsek Denpasar Barat Kompol IGA Ari Herawan membenarkan kejadian itu dan polisi telah menangkap pelaku. Kompol Ari Herawan menerangkan bahwa saat kejadian pelaku datang ke toko itu bersama dengan temannya.
Pelaku di sana membeli tiga jaket, satu kaos lengan panjang dan satu celana pendek dengan harga Rp650 ribu. Setelah pelaku sepakat dengan harga tersebut, ia lantas hendak membayar di kasir.
Namun pada hendak membayar, Samuel menyebutkan minta diskon. Kebetulan, muncul korban dari luar sambil menyerahkan kunci motor kepada kasir.
Korban yang mendengar perkataan pelaku sempat nyeletuk, “Om tahu ya harganya”. “Ternyata ucapan korban tersebut membuat pelaku tersinggung,” terang Kompol Ari Herawan, Kamis (23/11/2023) di Denpaar.
Lalu saat korban permisi untuk keluar dari area kasir, Samuel tidak mau minggir. Pria berbadan gempal itu bahkan mendorong korban.
Tak sampai di situ, pelaku lantas mengambil gantungan baju yang ada di atas etalase dan melemparkannya ke arah korban sampai pecah dan melukai tangan kiri.
Samuel lanjut mengambil lakban di atas meja kasir dan melemparkan mengenai kepala korban. Setelah insiden ini, pelaku keluar toko dan menyuruh temannya untuk membayar pakaian yang sudah dipesan sebelumnya.
Menariknya, setelah kejadian ini, pelaku sempat masuk ke dalam toko kembali dan memberikan korban uang untuk membeli rokok. Hanya saja korban Rovinus menolaknya.
“Pelaku juga sempat mengajak korban untuk foto bersama,” ujarnya.
Tetapi upaya dari pelaku tersebut tidak dapat membuat korban mengurungkan niat untuk melapor polisi.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Polsek Denbar yang dipimpin Panit Ops Ipda Wayan Werdi Putra melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Pelaku akhirnya dibekuk di tempat tinggalnya di Sesetan, Denpasar Selatan. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Denbar guna interogasi dan proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengenal korban Rovinus. “Dia memang sudah sering berbelanja di TKP hanya saja tidak pernah bertemu dengan korban,” tuturnya.
Sehingga kekerasan yang dia lakukan murni karena tersinggung dengan ucapan korban. Atas perbuatannya tersebut, Samuel dikanakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (hes/sut)