Instruktur Surfing Nyambi Edar Ganja di Kuta
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pria berinisial BLV yang berprofesi sebagai instruktur surfing di Kuta, tertangkap nyambi menjadi pengendar narkoba jenis ganja.
Ia ditangkap Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada Kamis (30/11/2023) di Kuta, Kabupaten Badung.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Nurhadi Yuwono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen BNNP Sumatera Utara (Sumut) soal adanya pengiriman paket diduga berisi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan control delivery hingga ke daerah Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Badung.
Dari penyelidikan itu, tim akhirnya menangkap pengedar berinisial BLV dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1.014,51 gram brutto atau 938,65 netto.
BVL mendapat barang haram itu melalui kiriman paket luar pulau yang diterima lewat salah satu perusahaan jasa ekspedisi.
"Hasil interogasi, BLV mengaku masih menyimpan narkoba di tempat kosannya di daerah Kuta," ujar Brigjen Nurhadi, Jumat (1/12/2023) di Denpasar.
Dalam penggeledahan, tim menemukan narkoba jenis ganja di tempat itu dengan berat 2,85 gram brutto atau 1,33 gram netto. Dari 2 TKP tersebut, berhasil disita total narkoba jenis ganja berat 1.017,35 gram brutto atau 939,97 gram netto
Brigjen Nurhadi mengatakan tersangka BLV asal Medan itu berperan sebagai pengedar yang beroperasi di daerah Kuta.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku diamankan ke Kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan jaringan lebih lanjut.
"Kami masih mengembangkan penangkapan ini," tegasnya. (hes/sut)