Disabilitas Berhak Jadi ASN
PODIUMNEWS.com – Setiap instansi pemerintahan tanpa terkecuali wajib menyediakan kuota khusus bagi penyandang disabilitas sebagai pegawai atau aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/12/2023) di Jakarta.
“Tentu saja harus ditempatkan di bidang-bidang pekerjaan yang memang memungkinkan supaya penyandang disabilitas itu bisa memberikan kontribusi terbaiknya di instansi itu," katanya.
Sebab, tegas Muhadjir, kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam UU itu, pemerintah diharuskan menempatkan penyandang disabilitas setara dengan orang-orang normal pada umumnya. Termasuk memberikan kuota khusus bagi penyandang disabilitas untuk berkerja pada instansi pemerintahan manapun.
“Pasal 53 menyebutkan minimal 2 persen untuk pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD. Sedangkan swasta minimal 1 persen dari jumlah pegawai,” sebutnya. (riki/sut)