Kasus Terkait Agus Mahayastra Mulai Lidik
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Bali tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi oleh mantan Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra.
Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya laporan dari Ketua DPC Garda Tipikor Gianyar Pande Nyoman Rata ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Senin (4/12/2023).
Laporan masyarakat terhadap mantan Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (6/12/2023) di Denpasar.
Ia mengatakan laporan tersebut sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor Registrasi: STPL/1357/XII/2023/SPKT/Polda Bali.
"Iya benar ada dalam bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat) dari LSM," ujarnya.
Kombes Jansen menerangkan, hingga kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali masih menangani laporan tersebut sekaligus akan mengklarifikasi sejumlah pihak untuk upaya penyelidikan.
"Akan dilakukan klarifikasi berbagai pihak dulu untuk lidik, mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi," beber mantan Kapolresta Denpasar ini.
Mantan Bupati Gianyar Agus Mahayastra dilaporkan ke Polda Bali oleh Ketua DPC Garda Tipikor Gianyar Pande Nyoman Rata pada Senin (4/12/2023). Pelapor merinci ada delapan tindakan pelanggaran pidana korupsi pada kegiatan Mahayastra saat masih menjabat Bupati Gianyar.
Di antaranya pengambilan komisi proyek yang besarnya antara 10 sampai 20 persen di seluruh proyek yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gianyar. Kemudian, dugaan pemotongan Upah Pungut (UP) di BPKAD Kabupaten Gianyar.
Selain itu, pemotongan Jaspel di RSUD Sanjiwani Gianyar. Ada juga sumbangan dari calon pejabat eselon dua terhadap kegiatan dari salah satu partai politik, serta dugaan kerjasama bupati Gianyar dengan pihak tower bersama dan rekrutmen. (hes/sut)