Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Bule Aniaya Karyawan Ombre Nail Studio

Oleh Editor • 18 Desember 2023 • 18:58:00 WITA

Bule Aniaya Karyawan Ombre Nail Studio
Dua bule pelaku penganiayaan karyawan di Ombre Nail Studio, Kuta Utara, saat ditahan Polres Badung, Senin (18/12/2023) di Mangupura. (foto/hes)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Akhirnya, Andrea Christine Warren (37) dan Chansler Almetra Butler (37), dua Warga Negara Asing (WNA) asal United Kingdom dan Amerika Serikat kini mendekam dalam tahanan Polres Badung.

Kedua perempuan itu ditangkap usai melakukan treatment disertai penganiayaan terhadap karyawan di Ombre Nail Studio, Jalan Beraban Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Kamis, (14/12/2023) sekira jam 18.30 WITA.

Menurut Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetia, motif penganiayaan itu karena keduanya tidak puas dengan jasa treatment yang ditawarkan oleh Ombre Nail Studio. Sehingga menganiaya karyawan dengan cara mencengkram dan menarik hingga terbentur kursi.

Peristiwa yang viral di media sosial ini bermula kedua pelaku datang ke lokasi sekitar pukul 16.46 Wita untuk melakukan treatment. Kemudian, karyawan menawarkan harga Rp 600 ribu per orang untuk kedua jari tangan dan kedua kaki. Namun, apabila terdapat request service tambahan maka keduanya dikenakan biaya tambahan dua orang.

"Kedua terlapor sepakat dan setuju dengan peraturan tersebut," kata Kompol Made Pramasetia didampingi Kasatreskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat rilis perkara, Senin (18/12/2023) di Mangupura.

Setelah sepakat harga, salah seorang karyawan bertugas melakukan treatment kepada pelaku berambut panjang. Namun, pada saat treatment, pelaku meminta tambahan service. Seperti menipiskan dan memperpendek kuku sebesar Rp 100 ribu, membuat satu1 kuku baru sebesar Rp 75 ribu.

Kemudian, meminta mengisi gambar French seharga Rp150 ribu, ditambah lagi dengan harga awal terdapat perubahan set hingga bertambah harga sebesar Rp 10 ribu.

"Jadi, total keseluruhan harga awal ditambah dengan sevice tersebut menjadi sebesar Rp 935 ribu," ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Usai treatment, pelaku yang berambut panjang tadi mengeluarkan uang sebesar Rp 700 ribu dan memberikanya kepada kasir, Ni Luh Putu Mega Riantini. Karena uangnya kurang, kasir kembali memberikan penjelasanya. Namun, kedua warga asing itu ngotot hingga terjadi adu mulut. Cekcok mulut ini direkam oleh rekan karyawan kasir bernama Tari.

Pertengkaran kembali terjadi dan karyawan mengatakan bahwa harga treatment sebesar itu sudah mendapatkan diskon. Pelaku lalu mengeluarkan uang receh sebesar Rp 60 ribu sebagai uang tambahan, namun tetap ditolak sang kasir.

Alhasil, pelaku berambut pendek keluar tanpa izin dan mengaku hendak mengambil uang tambahan. Dikira kabur, karyawan mencegahnya. Sehingga pelaku tidak terima dan menarik baju karyawan tersebut.

"Pelaku lalu mendorong korban ke arah kanan sehingga korban terbentur di kursi mengenai paha kanan, dan terlapor bisa keluar," ujar Kompol Pramasetia.

Kericuhan terus terjadi. Pelaku komplain dan menanyakan kenapa harga treatment bisa bertambah harganya. Karyawan kembali menjelaskan karena adanya tambahan service. Pihak kasir juga menjelaskan apabila tidak terima dengan harga segitu, maka pihaknya akan memberikan diskon sehingga terlapor hanya membayar sebesar Rp810 ribu.

Meski sudah dijelaskan dengan baik oleh karyawan kasir, kedua pelaku tetap tidak terima. Bahkan, pelaku bersikeras mengambil uang tersebut dari kasir. Namun pihak kasir tidak terima hingga terjadi saling tarik menarik uang.

Pelaku berambut panjang berpura-pura terdorong hingga kembali tarik menarik. Lalu pihak kasir Ni Luh Mega Riantini terdorong dan terdapat luka pada lengan akibat cengkraman dan luka pada perut akibat ditarik terlapor yang berambut pendek.

"Kedua pelaku tidak terima lalu merekam semua pegawai dan mengancam akan merekam wajah-wajahnya dan menyebarkan ke media masa dikarenakan ada penambahan harga," ungkapnya.

Tidak hanya melakukan penganiayaan, keduanya juga menghapus video yang direkam oleh salah seorang karyawan bernama Amik. Setelah memastikan video tersebut terhapus semua, kedua pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Karyawan kemudian melaporkan kejadian ke Polres Badung dan langsung direspon cepat. Tim Opsnal Reskrim Polres Badung berhasil menangkap pelaku saat hendak kabur ke negaranya melalui Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 17.30 WITA. Penangkapan ini juga berkat kerjasama dengan pihak Imigrasi Bandara yang sigap menangkap kedua pelaku.

"Kami awalnya menerima informasi dari pihak Polres Badung agar mencekal dua warga asing yang hendak kabur ke negaranya. Kami langsung melakukan pencaharian. Kami temukan mereka berada di Terminal Keberangkatan International dan menutupi mukanya agar terhindar dari pengamatan kami di Imigrasi. Setelah kami amankan kami langsung berkoordinasi dengan Polres Badung," ujar juru bicara Imigrasi Bandara, Gilang, yang ikut serta dalam jumpa pers tersebut.

Akhir dari rilis tersebut, Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan bahwa penyidik menjerat dua pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penganiayaan dan Pasal 335 KUHP UU Nomor 1 tahun 1946 ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (hes/sut)