Gubernur Koster Terima Dokumen UU Provinsi Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com- Gubernur Bali Wayan Koster menerima dokumen Undang–Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut Koster mengatakan UU Provinsi Bali menjadi penanda kemajuan Provinsi Bali yang bersejarah dan monumental lantaran mengakui keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Desa Adat dan Subak.
Di samping itu tambah Koster, UU Provinsi Bali juga mengatur sumber pendanaan khususnya yang berada pada Pasal 8 dimana mengatur tentang diberikan sumber pendanaan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan, Desa Adat, dan Subak yang harus diatur dalam Peraturan Daerah.
Kemudian Pemerintah Provinsi Bali diberikan kewenangan untuk: 1) Menyusun Peraturan Daerah untuk melakukan pungutan bagi wisatawan asing; 2) Menyusun Peraturan Daerah untuk mengatur kontribusi bagi Badan Usaha Pemerintah maupun Pemerintah Daerah serta perseorangan untuk berkontribusi terhadap lingkungan, alam, dan budaya Bali; dan 3) Menyusun Peraturan Daerah untuk mengkoordinasikan penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Jadi sesuai amanat Undang–Undang Provinsi Bali, kami (pemerintah) telah menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster lantaran dari 20 Provinsi di Indonesia, draf RUU Provinsi Bali yang pertama kali masuk di Komisi II DPR RI. Namun dibahasnya paling akhir untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
“Kini Undang–Undang Provinsi Bali menjadi satu–satunya Undang–Undang yang memiliki kejelasan terhadap pendanaan yang tertuang dalam Pasal 8. Karena itu, Saya berharap pada tahun 2025 wajah Bali sudah berubah dari yang baik menjadi lebih baik, salah satunya di bidang infrastruktur guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” terangnya. (adhy/sut)