Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Gubernur Koster: Pungutan Wisman Akan Dikelola Transparan

Oleh Editor • 22 Juli 2023 • 20:53:00 WITA

Gubernur Koster: Pungutan Wisman Akan Dikelola Transparan
Gubernur Koster saat menyampaikan jawaban atas pertanyaan Dewan dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Kamis (20/07/2023) di Denpasar. (foto/adhy)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan hasil pungutan wisatawan asing (wisman) yang datang ke Bali akan dikelola secara transparan. Hal disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD Bali, Kamis (20/7/2023) di Denpasar.

Koster menjelaskan bahwa wisman dan masyarakat akan diberikan ruang seluas-luasnya terhadap informasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan.

“Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip keterbukaan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Koster menerangkan pemungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.

“Setiap wisatawan yang datang baik melalui laut, darat, dan udara akan dikenakan pungutan sama rata hanya 1 (satu) kali selama berwisata di Bali,” terangnya.

Ia juga menjelaskan besaran pungutan disetarakan dengan $10 (sepuluh dolar) dan akan ditinjau atau dievaluasi paling lama tiga tahun sekali. Penetapan besaran pungutan hasil peninjauan dan evaluasi Peraturan akan Gubernur ditetapkan setelah rekomendasi DPRD Provinsi Bali.

Seperti diketahui sebelumnya, Koster meminta DPRD Bali segera membahas rencana peraturan daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang pungutan bagi wisatawan mancanegara atau asing (wisman) untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

Menurutnya Koster Raperda ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan peraturan daerah.

“Saya kira ini suatu berkah karena ini baru pertama kali kita mendapat peraturan dalam bentuk undang-undang yang memberikan mandat kepada pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan kebijakan pungutan wisatawan asing,” ujarnya.

Lebih jauh, Koster menerangkan hasil pungutan dari wisatawan asing akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan, dan lingkungan alam.

Di samping itu, hasil pungutan wisatawan juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat pemerintah daerah yang terkait. (adhy/sut)