Gubernur Koster Minta Dewan Segera Bahas Raperda Pungutan Wisman
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali, I Wayan Koster meminta DPRD Bali segera membahas rencana peraturan darrah (Raperda) Provinsi Bali tentang pungutan bagi wisatawan mancanegara atau asing (wisman) untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Permintaan ini disampaikan Wayan Koster dalam sidang paripurna DPRD Bali ke-26, masa persidangan II tahun 2023, Rabu (12/7/2023).
Wayan Koster menyampaikan Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan dunia telah memberikan kontribusi positif baik bagi Bali sendiri maupun nasional, namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang serius.
Menurutnya pondasi kepariwisataan Bali yang meliputi alam, manusia, dan kebudayaan Bali cenderung telah berubah secara masif dan sistemik.
“Guna melindungi kebudayaan Bali serta melindungi kemuliaan kualitas lingkungan alam, maka sangat perlu dilakukan upaya konkret secara bergotong royong dengan seluruh pihak yang terkait dengan kepariwisataan Bali antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku pariwisata dan wisatawan asing,” terangnya.
Lebih jauh, Koster menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan peraturan daerah.
“Saya kira ini suatu berkah karena ini baru pertama kali kita mendapat peraturan dalam bentuk undang-undang yang memberikan mandat kepada pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan kebijakan pungutan wisatawan asing,” ujarnya
Wayan Koster menjelaskan, jika Perda disepakati, Pemprov Bali akan mengenakan pungutan bagi wisatawan asing setiap masuk ke Bali, baik secara langsung dari luar negeri maupun secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia.
Ia pun merinci bahwa pembayaran pungutan oleh wisatawan asing hanya berlaku 1 kali selama berwisata di Bali. Dimana pungutan yang wajib dibayarkan sebesar Rp 150.000 per orang wisatawan asing yang akan dilakukan sebelum atau sesaat masuk ke Bali.
“Pungutan dari wisatawan asing ini akan diklasifikasikan kedalam kategori lain-lain pendapatan asli negara yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi sumber pendapatan asli Daerah,” katanya.
Hasil pungutan dari wisatawan asing akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan, dan lingkungan alam. Disamping itu, hasil pungutan wisatawan juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat pemerintah daerah yang terkait.
Sementara itu, merespon permintaan Gubernur Bali I Wayan Koster, DPRD Bali pun sudah menunjuk Komisi III dan IV untuk membahas Raperda dimaksud. Adapun koordinator pembahas yakni Ketua Komisi III Anak Agung Adhi Ngurah Ardana. (adhy/sut)