Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Bentrok Pemuda di Kesiman Berakhir Damai

Oleh Editor • 03 Januari 2024 • 19:23:00 WITA

Bentrok Pemuda di Kesiman Berakhir Damai
Mediasi kasus bentrok antar pemuda di Banjar Tangtu, Kesiman, Denpasar, Selasa (2/1/2023). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kasus bentork antar pemuda di Jalan Pucuk nomor 99X Banjar (Br) Tangtu, Kesiman Kertalanggu, Denpasar Timur, pada Senin (1/1//2024) sekitar pukul 01.00 WITA, berakhir damai.

Dalam perdamaian tersebut, kedua belah pihak sepakat tidak akan menuntut ganti rugi baik kerusakan dan pembakaran tiga unit sepeda motor.

Proses perdamaian itu diselesaikan di Ruang Restorativ Justice (RJ) Satreskrim Polresta Denpasar, pada Selasa (2/1/2024) sore. Hadir Wakapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Jiartana didampingi Kasat Reskrim Kompol Mirza Gunawan dan Kasat Intelkam Kompol I Wayan Sudita memimpin langsung proses mediasi tersebut.

Mediasi dihadiri masing-masing 10 orang perwakilan dari kedua kelompok. Yakni warga Banjar Tangtu dan perwakilan warga Flobamora. Sementara, kedua belah pihak telah membuat pernyataan kesepakatan damai.

Di mana, pihak pertama diwakili Ruben Mone yang mewakili warga Sumba dan Manggarai dan pihak kedua diwakili I Made Sudarsana (45) selaku pihak kedua mewakili prajuru dan warga Br Tangtu Kesiman Kertalanggu, Denpasar Timur.

Sejumlah poin penting dalam kesepakatan damai tersebut di antaranya bahwa pihak pertama dan pihak kedua sudah sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Kemudian, kedua belah pihak tidak akan melakukan tuntutan apapun melalui jalur hukum yang berlaku. Bahwa pihak kedua akan menjaga keamanan pihak pertama dari akibat adanya kejadian penganiayaan dan pengerusakan tersebut.

Kemudian, pihak pertama akan ikut selalu menjaga ketertiban dan keamanan di Br Tangtu Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, serta mentaati segala peraturan yang ada di lingkungan Br Tangtu Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar timur.

Pihak pertama dan pihak kedua sepakat bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif di Br Tangtu Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, dan tidak mengulangi perbuatan serupa. Terakhir, pihak pertama dan kedua tidak akan menuntut ganti rugi terkait dengan adanya pembakaran tiga sepeda motor dan luka-luka yang dialami kedua belah pihak.

Usai melaksanakan mediasi, Wakapolresta Denpasar Kombespol Wayan Jiartana menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, kedua belah pihak berjanji untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat

“Permasalahan ini karena adanya miss komunikasi antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak menyadari bahwa permasalahan itu melanggar hukum sehingga sepakat menyelesaikanya secara damai. Di kemudian hari bersama-sama memelihara lingkungannya supaya tetap aman dan damai, mudah-mudahan ke depan tidak ada kejadian serupa dan bisa menjaga perdamaian dan ketentraman di wilayah tersebut,” ujarnya.

Wakapolresta juga menambahkan dalam upaya menjaga kondusifitas di TKP, Polsek Denpasar Timur dan Polresta Denpasar akan secara rutin mengelar patroli serta mengedepankan peran Polisi Banjar dan Bhabinkamtibmas melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak. (hes/sut)