Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polsek Denpasar Barat Tangkap Wanita Pembuang Bayi

Oleh Kander Turnip • 15 Juni 2026 • 19:27:00 WITA

Polsek Denpasar Barat Tangkap Wanita Pembuang Bayi
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya saat memberi keterangan pers terkait pembuangan bayi, di Mapolsek Polresta Denpasar Barat, Senin (15/6/2026). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Personel Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Jalan Imam Bonjol, Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Denpasar, Jumat (12/6/2026). Bayi tersebut ditemukan di dalam sebuah tas plastik warna ungu dalam kondisi masih hidup. 

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil meringkus pelakunya yang juga ibu kandung sang bayi, yakni NKSD (33). Pekerja swasta itu ditangkap tak jauh dari lokasi TKP. 

"Dalam waktu kurang dari enam jam, kami berhasil menangkap pelakunya," ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Senin (15/6/2026). 

Kapolsek Adnyani mengatakan, bayi malang berjenis kelamin perempuan itu awalnya ditemukan warga, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Bayi tersebut diduga baru saja dilahirkan oleh ibu kandungnya. 

Begitu mendengar ada bayi dibuang, tim Unit Reskrim dipimpin Iptu Ekky Nurwenda Putra bergerak menuju lokasi kejadian. Polisi mengakui telah menemukan bayi di dalam tas warna ungu. Selanjutnya bayi dibawa ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. 

Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan menggunakan sepeda motor saat menuju lokasi pembuangan bayi. 

"Setelah diselidiki, pelaku merupakan warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut, bahkan ada beberapa warga mengenali kendaraan yang digunakan dan memberikan informasi kepada polisi," kata Kompol Adnyani. 

Setelah ditangkap, pelaku NKSD mengakui perbuatannya. Ia mengaku melahirkan seorang diri di kamar sekitar pukul 13.00 Wita, tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain sekitar pukul 13.00 Wita. Setelah proses persalinan selesai, pelaku bahkan memotong sendiri tali pusar buah hatinya menggunakan gunting.

Dua jam kemudian, sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka membawa bayi yang baru dilahirkannya itu ke Gang Penataran Sari dan meninggalkannya di lokasi hingga akhirnya ditemukan warga. "Pelaku NKSD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak," ujarnya. 

Ditanya terkait motif pelaku, Kompol Adnyani mengungkapkan bahwa tersangka nekat membuang bayinya karena merasa malu, sebab pria yang menghamilinya disebut tidak mau bertanggung jawab. "Pelaku malu karena pacarnya tidak mau bertanggung jawab," imbuhnya. 

Disampaikannya, pelaku NKSD merupakan seorang janda yang belum menikah. Dalam pemeriksaan, pelaku mengenal pria yang menjadi pacarnya saat berkunjung ke sebuah kafe. 

Namun wanita ini tak mengetahui betul latar belakang lelaki tersebut, seperti alamat asalnya, ataupun pekerjaannya. Mereka hanya sempat bertemu beberapa kali saja di sebuah kos. Setelah diberitahu bahwa NKSD hamil, sang pacar langsung memblokir kontak wanita itu dan menghilang. 

Hingga kini polisi masih mendalami identitas dan peran pria tersebut. "Sementara masih dalam tahap pengembangan. Nanti akan kami kembangkan lagi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan hal tersebut," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, NKSD dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait penelantaran anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kompol Adnyani menerangkan, bayi perempuan yang menjadi korban berhasil diselamatkan dan saat ini mendapatkan penanganan medis serta perlindungan dari pihak berwenang. Polisi memastikan kondisi bayi terus dipantau sembari proses hukum terhadap pelaku berjalan.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip