Podiumnews.com / Aktual / Hukum

PKL Jualan di Trotoar Ditindak Tegas

Oleh Editor • 08 Januari 2024 • 18:29:00 WITA

PKL Jualan di Trotoar Ditindak Tegas
Lurah Peguyangan Sudi Arcana saat memberikan tindakan tegas kepada PKL yang berjualan di atas trotoar Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar, Senin (8/1/2024). (foto/adhi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kelurahan Peguyangan bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara tindak tegas pedagang kaki lima (PK) yang berjualan di atas trotoar Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar, Senin (8/1/2024).

Lurah Peguyangan, I Gede Sudi Arcana mengungkapkan masih saja sejumlah PKL yang melanggar. Padahal sebelumnya mereka telah berungkali mendapatkan pembinaan dan peringatan. Sejumlah toko juga turut membandel dengan menaruh papan promosi di trotoar.

“Pedagang yang terlibat dalam pelanggaran bahkan diketahui telah mendapatkan pembinaan sebanyak lima kali. Karenannya Satpol PP mengambil tindakan tegas. Sehingga mampu memberikan efek jera dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” ujarnya.

PKL yang membandel itu, lanjut dia, akan dihadapkan pada Sidang Tipiring oleh Satpol PP Kota Denpasar pada Rabu 10 Januari 2024.

“Penertiban ini merupakan upaya mengembalikan peruntukan trotoar untuk pejalan kaki dan memberikan pembinaan langsung kepada pelanggar aturan. Hal ini sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dimana, para pelanggar nantinya akan ditindak dengan Sidang Tipiring oleh Sat Pol PP Kota Denpasar,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau PKL agar mentaati aturan yang berlaku. "Kami berharap kerjasama seluruh pedagang dan masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan serta ketertiban umum demi kenyamanan bersama," pintanya. (adhy/sut)