Belasan Anak Punk Disidang Tipiring di PN Denpasar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sebanyak 14 anak punk yang sebelumnya kedapatan melanggar ketertiban umum di wilayah Kota Denpasar mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (10/1/2024) di Denpasar.
Sidang yang dipimpin Hakim Ni Made Dewi Sukrani, S.H bersama Panitera Kadek Tirta Yuniantari, S.H ini menjatuhi hukuman beragam bagi seluruh pelanggar.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan, sebelumnya sebanyak 17 anak punk turut ditertibkan. Dari jumlah itu terdapat satu orang berstatus anak di bawah umur dan dua lainya tidak melakukan pelanggaran.
“Sehingga hanya empat belas anak punk saja yang mengikuti sidang Tipiringm,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dari sidang Tipiring ini diketahui bahwa anak punk tersebut melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 58 Ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Mereka kemudian diganjar hukumam beragam.
"Kita ketahui bahwa yang ditertibkan sebanyak tujuh belas orang, satu orang itu di bawah umur, dan dua lainya tidak melakukan pelanggaran, sehingga yang disidang hanya empat belas orang saja," sebutnya
Bawa Nendra lalu merinci bahwa sebanyak 11 pelanggar diganjar hukuman denda sebesar Rp. 50 ribu lantaran kedapatan mengamen. Sedangkan 3 orang lainya diganjar kurungan 7 hari dengan masa percobaan 1 bulan. Hal ini lantaran yang bersangkutan kedapatan terlibat dalam perkelahian.
"Hukumanya beragam sesuai keputusan pengadilan, yang berkelahi diganjar kurungan tujuh hari dengan masa percobaan satu bulan," kata Bawa Nendra
Setelah putusan ini, pihaknya telah berkordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar dan Dinas Sosial Provinsi Bali. Kemudian mereka nantinya setelah menjalani hukuman akan dipulangkan ke daerah asal yang didominasi dari wilayah Pulau Jawa. (adhi/sut)