Bupati Badung Serahkan Graha Pemilu Alaya Giri Nata
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyerahkan berita acara serah terima pinjam pakai Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata kepada KPU dan Bawaslu RI, Kamis (11/1/2024) di Denpasar.
Gedung tersebut selanjutnya akan ditempati sebagai Kantor Sekretariat KPU Badung dan Bawaslu Badung. Pembangunan gedung ini sendiri menghabiskan dana sebesar Rp 29,7 miliar yang bersumber dari APBD Badung.
Bupati Giri Prasta mengatakan bahwa bahwa pemberian pinjaman gedung ini sesuai dengan amanat Pasal 7 dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menjelaskan bahwa pada UU Pemilu disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas bagi KPU dan Bawaslu untuk kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.
“Untuk itu kami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung hadir membangun Gedung Alaya Giri Nata,” tegasnya.
Bupati Giri Prasta menambahkan gedung ini bukan hanya sekedar struktur fisik, melainkan simbol dari komitmen kuat Pemkab Badung dalam mendukung KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pun mengapresiasi apa yang telah dilakukan Bupati Giri Prasta. Ia menyebut Bupati Giri Prasta telah melakukan apa yang diamanatkan oleh Bung Karno pada tahun 1947 kepada pemerintah daerah di Bangka Belitung.
“Pesannya adalah agar suatu hari nanti diselenggarakan sebuah proses pemungutan suara yang diselenggarakan, dipimpin dan diawasi oleh penyelenggara independen dan mandiri. Alhamdulilah Bapak Bupati Badung telah berhasil dalam fisiknya dalam wujud Gedung Graha Pemilu inilah contoh keberhasilan demokrasi Indonesia dan itu dipancarkan dari Kabupaten Badung,” ucapnya
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari mengucapkan terimakasih kepada Bupati Badung karena telah memfasilitasi Kpu Badung dengan gedung kantor yang megah. Untuk itu dirinya berharap anggota KPU Badung bisa memberikan kompensasi kerja yang juga luar biasa.
“Jangan hanya gedung saja yang luar biasa tapi pelayanannya biasa saja. Ini harus menjadi pemacu, pemicu penyemangat karena KPU lembaga layanan terutama melayani pemilih menggunakan hak pilih dan melayani peserta pemilu agar bisa ikut berkompetisi secara baik. Sehingga tupoksinya dapat dilaksanakan secara optimal dan maksimal,” tegasnya. (adi/sut)