Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pria Pengangguran Curi Uang Celengan

Oleh Editor • 11 Januari 2024 • 18:57:00 WITA

Pria Pengangguran Curi Uang Celengan
ilustrasi pencuri (freepik)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Seorang pria nekat mencuri uang celengan temannya sendiri sebut saja Gita Salera (26) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Uangnya yang disimpan di celengan sekitar Rp 15 juta raib itu disikat temanya bernama Kevin Ade Candra (28). Pencurian itu terjadi rumah korban di Jalan Nangka Utara, Perum Permata Arsandi II, Tonja, Denpasar Utara.

"Pencurian celengan terjadi saat korban pulang ke Jawa," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (11/1/2024) di Denpasar.

Peristiwa itu baru disadari korban ketika sudah kembali dari kampungnya. Ia awalnya hendak memasukan uang ke celengan pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 12.00 WITA. Diketahui, korban memiliki tiga celengan dengan bertotal Rp 15 juta.

"Korban curiga karena salah satu celengannya telah hilang. Ia mengecek dua celengan lainnya. Ternyata, uang yang disimpan di sana juga sudah raib, totalnya Rp 15 juta," ungkapnya.

Korban lantas melaporkanya ke Polsek Denpasar Utara. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Astawa Bagia menyelidiki kasus tersebut dan pelaku mengarah kepada Kevin Ade Candra.

Polisi memperoleh pelaku tinggal di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara. Berdasarkan petunjuk itu, petugas melakukan pengejaran dan menangkap Kevin, pada Minggu (7/1/2024). Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu, satu sweater warna hitam merek Volcom, satu topi warna hitam, tiga lembar resi jasa ekspedisi pengiriman pakaian ke Surabaya dan satu buah celengan yang dirusak lubangnya.

Pria kelahiran Semarang itu mengakui mencuri di rumah korban dengan cara melompati tembok pagar. Pengangguran itu mengambil uang di celengan korban sebanyak empat kali.

"Uang dipakai untuk foya-foya, kebutuhan hidup, membeli pakaian, bayar kos, dan bayar hutang," ujarnya.

Akibat perbuatanya, tersangka yang ngekos di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (hes/sut)