Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Di Abiansemal, Mekanik Gasak Motor Customer

Oleh Editor • 15 Januari 2024 • 19:57:00 WITA

Di Abiansemal, Mekanik Gasak Motor Customer
Kapolsek Abiansemal memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka Bejo, Senin (15/1/2024) di Badung. (foto/hes)

ABIANSEMAL, PODIUMNEWS.com - Beralasan butuh uang untuk sewa kamar kos, Bejo yang bekerja sebagai mekanik menggasak motor milik customer dan menjualnya di market place di akun Facebook. Ia ditangkap atas laporan korbannya ke Polsek Abiansemal, Badung.

Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, pihaknya mengamankan Bejo yang terlibat kasus pencurian motor di Bengkel Bagus Motor di Jalan Raya Semana, Banjar Umahanyar, Desa Mambal, Abiansemal, Badung, pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 06.30 WITA.

Dari penuturan korban Made Suardana, ia datang ke bengkel tempat tersangka bekerja dengan mengendarai sepeda Motor Honda Supra X125 DK 6123 B. Tujuanya untuk mengambil bensin dan dijual secara eceran kepada konsumen. Ia lalu meninggalkan sepeda motor di bengkel tersebut.

Sementara tersangka Bejo memang sudah lama berniat untuk pindah kerja, sebab bengkel tempat kerjanya masih baru dan sepi. Melalui postingan di salah satu media sosial ada lowongan kerja mekanik di bengkel Bintang Timur, Bejo pun bergegas melamarnya.

Lalu, pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 06.30 WITA, Bejo berangkat ke bengkel yang beralamat di Jalan Tukad Petanu, Desa Sidakarya, Denpasar Timur dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra.

Tiba di sana, ia melakukan tes wawancara dan akhirnya diterima bekerja di Bengkel Bintang Timur. Bejo lalu mencari tempat kos yang tak jauh dari bengkel. Namun karena tempat kos harus membayar di awal, maka munculah niat tersangka untuk menjual sepeda motor milik korban untuk membayar sewa rumah kos.

Sehingga, pada Sabtu (9/12/2023), Bejo menjual motor korban dengan cara memposting foto sepeda motor itu di akun market place di akun Facebook seharga Rp 2,3 juta. Sepeda motor tersebut diambil oleh pembeli dengan harga Rp 1,8 juta.

Uang hasil jual motor digunakan untuk membayar sewa rumah kos sebesar Rp 730 ribu, dikirim untuk istrinya sebesar Rp 300 ribu, dan sisanya Rp 770 ribu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Mengetahui motornya raib dicuri, korban melaporkannya ke Polsek Abiansemal, dan Polisi berhasil menangkap Bejo tanpa perlawanan. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah baju kaos berkerah warna hitam dengan merk Alaric, 1satu buah celana pendek warna hitam merk sport crazy, satu lembar nota pembayaran kamar kos sebesar Rp 730 ribu dan satu unit handphone Merk OPPO warna rose gold.

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara," tandas Kapolsek. (hes/sut)