Menginap Malah Curi HP Teman
KUTA, PODIUMNEWS.com - Berpura-pura numpang menginap di hotel, Nabila alias Rosi Septianti (18) menggasak uang dan handphone milik temannya sendiri, Silfanamaya (15).
Kedoknya pun terungkap dan diringkus Polsek Kuta di kamar kosnya di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (15/1/2024) sekira pukul 16.00 WITA.
Gadis asal Lampung ini melakukan pencurian di salah satu hotel di Jalan Kuta Teater, tempat menginapnya korban. Kejadian itu terjadi pada Minggu (7/1/2024) malam.
"Awalnya korban dikunjungi oleh tersangka Rosi dan Koming Nusa yang merupakan temannya. Kedatangan dua temannya itu untuk bertemu dengan korban sekaligus inap sementara di sana," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (16/1/2024) di Denpasar.
Sebelum tidur ketiganya sempat mengobrol sambil baring-baring. Korban memegang Iphone 15 Pro miliknya di tangan. Tak lama, korban ketiduran.
"Korban tersadar pukul 21.00 WITA dan kedua temannya itu sudah tidak ada. HP dan uang milik Rp 500 ribu sudah hilang. Atas kejadian itu korban buat laporan kehilangan di Polsek Kuta," ungkapnya.
Berkat petunjuk korban, pelaku mengarah ke tersangka Nabila Rosi Septianti. Ia ditangkap di rumah kosnya di Pemogan, pada Senin (15/1/2024) sore.
Usai ditangkap, tersangka Nabila Rosi mengakui perbuatanya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa Hp Iphone 15 Pro hasil curiannya dibawa ke Mapolsek Kuta.
Diinterogasi, tersangka mengaku mencuri karena kepepet tidak punya uang. Namun sebelum menjual Iphone tersebut, dia ditangkap polisi. Sedangkan uang curian Rp 500 ribu sudah habis dibelanjakan tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun penjara. (hes/sut)