Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Badut dan Pengamen Diciduk Satpol PP Denpasar

Oleh Editor • 16 Januari 2024 • 21:21:00 WITA

Badut dan Pengamen Diciduk Satpol PP Denpasar
Tim gabungan Kecamatan Denbar dan Satpol PP Denpasar saat mengamankan seorang berkostum badut yang mangkal di Simpang Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat, Senin (15/1/2024) malam. (foto/adhy)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tim gabungan Kecamatan Denpasar Barat (Denbar) dan Satpol PP Kota Denpasar ciduk seorang berkostum badut yang mangkal di Simpang Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat, Senin (15/1/2024) malam.

Selain itu, sebanyak tujuh pengamen juga diciduk karena beroperasi di simpang Jalan Gunung Agung dan Jalan Mahendradata.

Camat Denpasar Barat, IB Made Purwanasara mengatakan tindakan ini sebagai penertiban lantaran mereka kedapatan sedang ngamen. Sebab, kegiatan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Namun kali ini pihaknya hanya memberikan teguran saja. Pengamen dan badut tersebut diminta tidak mengulangi perbuatan mereka lagi. "Jika ditemukan kembali, mereka akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk disidang Tipiring," tegas Purwanasara, Selasa (16/1/2024) di Denpasar.

Pihaknya pun lalu mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, gepeng, dan badut. Jika menemukan, masyarakat diminta melaporkan kepada aparat desa atau Satpol PP.

"Kami mengajak semua pihak untuk ikut andil menjaga ketertiban umum di kawasan Kota Denpasar, untuk mewujudkan kota kita yang indah, asri dan nyaman," ujarnya. (adhy/sut)