Podiumnews.com / Aktual / Politik

Jangan Pakai Knalpot Brong Saat Kampanye

Oleh Editor • 18 Januari 2024 • 19:08:00 WITA

Jangan Pakai Knalpot Brong Saat Kampanye
Polresta Denpasar menggelar acara Deklarasi Kampanye Damai 2024 di ruang Gedung Pesat Gatra Mapolresta Denpasar, Kamis (18/1/2024). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Masa kampanye terbuka dalam rangkaian pemilu akan berlangsung selama 21 hari. Selama pelaksanaan kampanye itu, pihak kepolisian meminta simpatisan partai politik (parpol) agar berkonvoi tidak menggunakan knalpot brong. Jika ditemukan bakal ditindak tegas.

Hal itu terungkap saat Polresta Denpasar menggelar acara Deklarasi Kampanye Damai 2024 di ruang Gedung Pesat Gatra Mapolresta Denpasar, Kamis (18/1/2024). Kegiatan ini dipimpin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo.

Menurut Kapolresta, pihaknya akan melaksanakan pengamanan kampanye terbuka selama 21 hari di mulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Sehingga pihaknya menggundang Ketua KPU, Ketua Bawaslu Kota dan Kabupaten, ketua parpol, relawan, pemuka agama, tokoh adat masyarakat serta mahasiswa untuk menyelenggarakan deklarasi kampanye damai.

"Kami undang mereka untuk bisa menyelenggarakan kegiatan kampanye terbuka dengan aman tertib lancar dan damai. Sekali lagi kami sangat mendukung dalam rangka kegiatan Pemilu ini agar bisa berlangsung meriah, sukses," ujarnya.

Mantan Direktur Sabhara Polda DIY ini menerangkan, pihaknya akan memberikan pengamanan di masa kampanye secara maksimal. Hal ini dilakukan agar Pemilu 2024 bisa dirasakan oleh masyarakat Kota Denpasar dan Kuta maupun Kuta Selatan.

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan razia knalpot brong pada titik kumpul massa, sebagai upaya pengawasan terhadap simpatisan yang berpotensi mengganggu keamanan.

Menurutnya, suara bising yang dikeluarkan dari knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Polisi juga memohon dukungan masyarakat untuk memberitahu para simpatisan agar tetap patuh dalam peraturan berkendara.

"Jadi kami sudah sampaikan kepada para ketua, para relawan, juga tim pemenangan paslon, pada saat nanti pelaksanaan kampanye terbuka kami akan melakukan penindakan knalpot brong. Kami akan tetap mengawal jalannya pelaksanaan kampanye terbuka dengan pengamanan maksimal," tegasnya.

Dijelaskanya, bentuk penindakan terhadap pemilik knalpot brong antara lain, pihak kepolisian akan mengecek sejauh mana kepemilikan surat-surat kendaraan. Apabila tidak bawa surat surat, otomatis ada pelanggaran lalu-lintas.

"Jadi kalau tidak ada surat surat, kami akan amankan motornya. Kalau bawa surat surat bisa ditindak knalpotnya, diminta ganti knalpotnya," tuturnya.

Dikatannya, sejauh ini keamanan menjelang pemilu sudah bisa terkendali. Beberapa yang sudah dilakukan upaya upaya daripada cooling system, sehingga pihaknya mengimbau masyarakat bisa sama sama menjaga, keamanan ketertiban situasi yang kondusif.

Ditanya berapa jumlah lokasi kampanye yang diamankan, Kombes Wisnu mengatakan baru satu lokasi yakni di Renon, Denpasar. Untuk lokasi kampanye lainnya masih belum terdata. "Semuanya kami atensi tetap amankan, kami tidak boleh underestimate menyepelekan semua situasi,” tutupnya. (hes/sut)