Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Dua Karyawan Curi Kabel Milik Perusahaan

Oleh Editor • 19 Januari 2024 • 20:19:00 WITA

Dua Karyawan Curi Kabel Milik Perusahaan
Kedua pelaku dan barang bukti dihadirkan saat rilis kasus di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (18/1/2024) di Denpasar. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Dua karyawan PT Tata Mulia Icon Mall (TMIM) nekat mencuri barang proyek berupa kabel milik perusahaan.

Kedua pelaku mencuri kabel tersebut bertahap. Perusahaan beralamat di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar Selatan ini mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Perusahaan itu lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Selatan (Densel). Keduanya pun kemudian ditangkap.

"Kedua karyawan itu bernama Yulius Lende berusia 21 tahun dan Obed Rambi Engge usia 34 tahun," kata Plt. Wakapolresta Denpasar AKBP Made Bayu Sutha Suartana, Kamis (18/1/2024) saat rilis kasus di Mapolsek Denpasar Selatan.

Dijelaskanya, supervisor lapangan proyek, Wayan Amerta dan Joko terkejut lantaran mengetahui barang-barang milik proyek yang disimpan di dalam gudang penyimpanan hilang, pada Selasa (2/1/2024).

Pihaknya pun mengecek di seputaran proyek dan menemukan barang yang hilang berada di dalam mobil Daihatsu Zebra yang diparkir di basement 2 proyek.

"Kendaraan tersebut milik salah satu karyawan PT Tata Mulia Nusantara Indah bagian mekanik bernama Yulius Lende. Kasus ini dilaporkan ke kantor polisi," terangnya.

Dari hasil lidik yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Densel Iptu Titan Kurniawans akhirnya mengamankan Yulius Lende di lokasi proyek. Hasil interogasi, pria asal NTT ini buka mulut dan mengaku mengambil barang-barang dari dalam proyek bersama Obed Rambi Engge.

Polisi lantas menangkap Obed yang juga berasal dari NTT saat berada di kosnya, Jalan Pungutan, Sanur, Denpasar Selatan, pada Rabu (3/1/2024).

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan belasan batang tembaga berbagai ukuran, tujuh gulung kabel listrik dan barang bukti lainnya. Satu unit mobil yang dipakai mengangkut barang curian turut diamankan.

AKBP Bayu Suta mengatakan kedua pelaku mengaku mencuri secara bertahap yakni pada tanggal 14 Desember 2023, 21 Desember 2023, 23 Desember 2023 dan terakhir 1 Januari 2024. "Keduanya maish diperiksa,” tegasnya. (hes/sut)