Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Memeras, Warga Rusia Dideportasi dari Bali

Oleh Editor • 21 Januari 2024 • 19:58:00 WITA

Memeras, Warga Rusia Dideportasi dari Bali
Warga Rusia berinisal EB (58) saat didepoertasi dari Bali melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat (19/1/2024) di Mangupura. (foto/hes)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali mendeportasi warga Rusia berinisial EB (58) dari Bali, Jumat (19/1/2024).

EB diketahui melakukan pelanggaran mengaku interpol dan memeras warga Uzbekistan hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, pria EB terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Nikolay Romanov seorang warga Uzbekistan. Korban seorang pengusaha penyewaan kendaraan di Bali dengan kerugian senilai Rp 171 juta.

"EB dan dua rekannya memeras Nikolay Romanov sejak 17 Februari 2021," ujarnya, Minggu (21/1/2024) di Mangupura.

Penangkapan terhadap EB dilakukan di areal parkir Pepito Expres, Badung, pada 1 Juli 2021, beberapa saat dilaporkan ke Polda Bali. Ketika ditangkap, EB tidak dapat membuktikan statusnya sebagai anggota Interpol dan tidak memiliki dokumen yang mendukung klaimnya.

Usai proses persidangan, akhirnya EB pun di pidana penjara 3 tahun di Lapas Kerobokan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023, EB yang datang ke Indonesia pasa 30 Januari 2020 menggunakan Visa on Arrival (Voa), bebas dari Lapas Kerobokan pada 25 Desember 2023.

Selanjutnya ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan pendeportasian. Selama 17 hari di Rudenim, maka EB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada jumat, 19 Januari 2024, dengan seluruh biaya ditanggung oleh istrinya.

"Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai EB memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia. Ia akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Gede Dudy. (hes/sut)