Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kakek Belgia Terlantar di Ubud Dideportasi

Oleh Editor • 25 Januari 2024 • 21:19:00 WITA

Kakek Belgia Terlantar di Ubud Dideportasi
Warga Belgia berinisial PGMG (61) dideportasi dari Bali melalui Bandara Ngurah Rai, Selasa (23/1/2024) di Mangupura. (foto/adi)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Seorang kakek asal Belgia berinisial PGMG (61) dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Bali, pada Selasa (23/1/20224).

Pria pemegang Itas Wisatawan Lansia yang berlaku sampai dengan 3 Februari 2024 itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali.

PGMG mengaku merasa nyaman tinggal di Bali dengan keindahan alam, tradisi budaya dan keramahan penduduknya. Ia mengandalkan uang pensiunan bulanannya dalam memenuhi kehidupannya selama di Bali.

Ia menuturkan meski merasa nyaman tinggal di Bali, namun dirinya menghadapi masalah kehilangan paspornya pada November 2023. Bahkan ia juga mengalami keterbatasan finansial.

Hal ini kemudian membuatnya memutuskan untuk mendatangi Polsek Ubud pada 17 Desember 2023. Menurut pengakuannya, ia datang ke Polsek Ubud karena dirinya tidak dapat mengakses kartu kredit dan hanya dapat menggunakan kartu debit. Sementara di kartu debetnya hanya tersisa Rp 200 ribu.

Berdasarkan hal tersebut, PGMG diamankan Polsek Ubud dan selanjutnya diserahkan ke Satpol PP Pemkab Gianyar untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar kejadian tersebut, PGMG direkomendasikan untuk diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar dapat ditangani sesuai ketentuan keimigrasian.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap kasus PGMG, keputusan untuk melakukan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian diambil sekaligus guna mempermudah pengobatan di Belgia atas sakit yang dimilikinya,” kata Kepala Rudenin Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis (25/1/2024) di Mangupura.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan PGMG ke Rudenim Denpasar pada 18 Desember 2023. Dudy menerangkan setelah ia didetensi selama 35 hari dan pihak keluarga di Belgia bersedia membiayai tiket kepulangannya, akhirnya PGMG dapat dipulangkan ke Belgia dengan didampingi seorang dokter yang juga difasilitasi oleh keluarganya.

PGMG telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 23 Januari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Brussels International Airport - Belgia dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengatakan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai keputusan penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," terang Romi. (adi/sut)