Dalam pelaksanaan jumpa pers di Mapolda Bali, Selasa (24/2/2026), Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan, berdasarkan hasil evaluasi dan analisa akhir tahun, dominasi kasus pencurian motor terjadi dipicu oleh kelalaian masyarakat yang meninggalkan kunci motor nyantol.
"Kasus pencurian motor signifikan 30 persen dengan modus memanfaatkan kunci yang masih nyantol," ungkap Kapolda didampingi Dirreskrimum Polda Bali Kombespol Dr I Gede Adhi Mulyawarman, Karo Ops Polda Bali Kombes Pol Soelistijono, Kabid Propam Polda Bali Kombespol I Ketut Agus Kusmayadi, serta Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.
Sedangkan total tersangka yang diamankan dalam kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) mencapai 181 orang. Dengan rincian 89 pelaku curanmor, 77 pelaku curat, dan 15 pelaku curas.
Irjenpol Daniel mengatakan, dari ratusan tersangka tersebut, sebanyak 168 orang telah dilakukan penahanan. Terdiri dari tersangka laki-laki berjumlah 162 orang dan enam orang perempuan, serta anak di bawah umur berjumlah 13 orang.
"Untuk tersangka anak di bawah umur dilakukan sesuai ketentuan undang-undang melalui mekanisme diversi," paparnya.
Kapolda Daniel kembali menegaskan, dari pengungkapan kasus curanmor tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 77 unit sepeda motor, 8 unit handphone, 8 lembar STNK, serta uang tunai sebesar Rp3,6 juta. Polisi juga menyita alat kejahatan berupa tiga buah kunci letter T, lima buah obeng, serta dua buah linggis.
Dijelaskannya, untuk barang bukti yang dikembalikan di antaranya 10 unit sepeda motor, satu unit Handphone, dua buah Printer, satu Buah Sound, dan satu buah Mic.
"Barang bukti yang dikembalikan bisa dipakai, namun tetap diperlukan saat sidang di pengadilan," imbuhnya.
Kapolda melanjutkan, dari ratusan kasus yang diungkap tersebut ada beberapa orang residivis. Salah satunya kasus curas yang menyebabkan korban meninggal di Jalan Pengubengan, Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
Sedangkan jaringan dan peredaran penjualan barang curian tersebut variatif. Ada yang dijual ke luar Bali maupun lintas Kabupaten/Kota.
"Hasil kejahatan ini variatif. Ada yang masih beredar di Bali, ada juga yang dibawa ke luar Bali, termasuk ke Jawa. Termasuk kasus mobil Alphard, pelakunya bahkan kami tangkap di Jawa Timur," jelas Kapolda.
Dalam pesan kamtibmasnya, Kapolda Bali mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan disiplin dalam menjaga kendaraan. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak meninggalkan kunci saat parkir, menggunakan kunci tambahan atau pengaman ganda, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau CCTV.
"Jika melihat, mendengar, atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 yang aktif 24 jam,” pinta Kapolda.
(hes/k.turnip)