Dua Pria TO Narkoba Diciduk di Jimbaran
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Satuan Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil meringkus dua warga Denpasar diduga terlibat kasus narkoba, Jumat (19/1/2024) malam.
Dua pelaku masing-masing inisial MNW (26) adalah mantan karyawan hotel dan RKD (25) yang bekerja sebagai pengojek online. Kedua pelaku menjadi target operasi (TO) personel Satresnarkoba Polres Bandara berdasarkan pengembangan informasi didapat dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman Madriana seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua pria terkait keterlibatan mereka dalam kasus narkoba.
“Berbekal dari ciri-ciri kedua pelaku, kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku,”ujarnya, Sabtu (27/1/2024) di Mangupura.
Dari penyelidikan tersebut, menurut mantan Kasiwas Polres Bandara ini berhasil menemukan kedua pelaku sesuai dengan ciri-ciri dimaksud. Hingga pihaknya melakukan pembuntutan terhadap pelaku ketika melintas di Jalan Rumah Sakit Unud Jimbaran, Kuta Selatan, Badung tepatnya di belakang Hotel Abhisa Resort Jimbaran. Kedua pelaku kemudia dihentikan dan langsung digeledah petugas.
“Dari hasil penggeledahan, kita temukan barang bukti berupa satu buah pipet bening bergaris merah yang di dalamnya terdapat lagi satu plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram brutto atau 0,21 gram netto,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Madriana juga menjelaskan dari pengakuan pelaku bahwa di rumah tinggalnya MNW di Jalan Andakasa Denpasar ada menyimpan tembakau “sinte”. Tidak mau membuang-buang waktu personil Satresnarkoba bergegas menuju ke rumah MNW.
Di rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya 4 plastik klip berisi tembakau yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja sintetis dengan berat keseluruhan 48,60 gram brutto atau 47,68 gram netto.
Masing-masing plastik A seberat 45,32 gram brutto atau 44,82 gram netto, kemudian plastik B 1,08 gram brutto atau 0,94 gram netto selanjutnya plastik C berat 1,09 gram brutto atau 0,95 gram netto dan plastik D memiliki berat 1,11 gram brutto atau 0,97 gram netto.
Selain itu ditemukan juga sau buah rangkaian alat hisap sabu (bong), satu timbangan digital merk pocket scale dan 1 buah plastik berwarna merah.
Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung di amankan berikutnya juga kedua pelaku langsung digelandang ke Kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan para pelaku, sabu-sabu itu didapat dari seorang temannya melalui transaksi di handphone. Dan, rencananya akan ditukar dengan tembakau sintetis yang ada di rumah tersangka MNW.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (hes/sut)