Turis AS Jadi Pengemis di Ubud Dideportasi
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Kanwil Kemenkumham Bali akhirnya mendeportasi turis asal Amerika Serikat (AS) berinisial MAM (69) yang sempat mengemis di Ubud, Gianyar.
MMA dideportasi dari Bali pada Jumat (26/1/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport (AS)
Turis lanjut usia (lansia) itu pada tanggal 16 November 2023 diciduk petugas Satpol PP Provinsi Bali karena mengemis di Bintang Supermarket, Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten .
Saat diinterogasi, MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas Satpol PP. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Satpol PP Provinsi Bali kemudian menyerahkan MAM kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar ditangani sesuai ketentuan keimigrasian.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan MAM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 17 November 2023.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menyebutkan setelah didetensi selama 69 hari, dan pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman, akhirnya MAM dapat dipulangkan ke negara asalnya.
"Prinsip selective policy menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi. Kasus MAM menjadi contoh implementasi kebijakan ini. Dimana keputusan pendeportasian diambil setelah evaluasi menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku," tegas Dudy, Sabtu (27/1/2024) di Mangupura.
Dudi mengatakan bahwa MAM akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. "Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” ujarnya.
“Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," imbuhnya.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkum Bali Romi Yudianto menjelaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian, serta dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia.
Romi juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.
"Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali. Jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Romi. (adi/sut)