Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kakek Jepang Cabul Diusir dari Bali

Oleh Editor • 29 Januari 2024 • 18:19:00 WITA

Kakek Jepang Cabul Diusir dari Bali
TK saat dideportasi dari Bali melalui Bandara Ngurah Rai, Kamis (25/1/2024) di Mangupura. (foto/adi)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Kakek asal Jepang berinisial TK (58) yang sempat ditahan akibat menjadi pelaku kasus pencabulan bocah, akhirnya didopertasi alias diusir dari Bali, pada Kamis (25/1/2024).

Kepala Rumah Detensi Imingrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita mengungkapkan bahwa TK diusir dari Bali setelah usai lepas menjalani masa tahanan dari Lapas Kerobokan pada 2 Januari 2024.

Namun sebelum dideportasi dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Nagoya (Jepang), TK terlebih dahulu menjalani detensi selama 21 hari di Rudenim Denpasar, sejak 4 Januari 2024.

Dudy mengatakan bahwa TK pernah terlibat kasus pencabulan terhadap lima bocah PAUD di Denpasar pada awal tahun 2019 lalu.

Selanjutnya, setelah terbukit dipersidangan bersalah, TK dipidana penjara selama 5 tahun subsider denda 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan.

Setelah dideprotasi, Imigrasi Denpasar akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Dudy, Senin (29/1/2024) di Mangupura.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menjelaskan pendeportasian adalah penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan, norma, dan budaya.

Untuk itu, ia juga mengimbau WNA yang berkunjung ke Bali agar mentaati peraturan yang berlaku.

"Karena jika ditemukan adanya pelanggaran, Kemenkumham Bali dalam hal ini Imigrasi Bali memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Romi. (adi/sut)