Podiumnews.com / Aktual / Hukum

23 Blasteran di Bali Jadi WNI

Oleh Editor • 30 Januari 2024 • 07:44:00 WITA

23 Blasteran di Bali Jadi WNI
Putra-putri musisi Bali Jun Bintang yang ikut sidang pewarganegaraan dari Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (29/1/2024) di Denpasar. (foto/adi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 23  warga blasteran (anak hasil perkawinan campuran) yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Senin (29/1/2024) di Denpasar.

 Dua puluh tiga pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022

Mereka menjalani sidang pewarganegaraan  dengan tim verifikator bertempat di Aula Darmawangsa yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti.

Adapun tim verifikator terdiri dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Polda Bali serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang. Di antaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal.

Ada yang menarik dalam sidang pewarganegaraan kali ini. Di mana pemohon atas nama Ni Putu Mizuki Juniartha dan I Made Kenta Juniartha yang merupakan anak dari musisi lokal Bali, I Made Juniartha (Jun Bintang) mengikuti sidang pewarganegaraan untuk menjadi WNI.

Ni Putu Mizuki Juniartha yang merupakan putri sulung Jun Bintang saat ini sedang menempuh pendidikan di Jepang sebagai mahasiswi di bidang kesenian.

Ia mengungkapkan mencintai seni dan budaya Bali, serta ingin mengikuti jejak sang ayah untuk berkarya di bidang seni lokal Bali. Ia dan adiknya, I Made Kenta Juniartha pun mengaku mencitai Indonesia dan ingin menetap di Bali.

Hal tersebut juga diungkapkan oleh 21 WNA lainnya yang mengaku ingin berkontribusi dalam memajukan Indonesia sesuai dengan cita-cita masing-masing.

Alexander Palti menilai baik secara formil kedua puluh tiga WNA tersebut. Akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan kepada Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. (adi/sut)