Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Viral Pengangguran Curi Tabung Gas dan Bir

Oleh Editor • 31 Januari 2024 • 19:01:00 WITA

Viral Pengangguran Curi Tabung Gas dan Bir
Tersangka bernama Mohamad Erzaf Faisal (29) ditangkap polisi beserta barang bukti yang dicurinya. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Direktorat Reskrimum Polda Bali menangkap penggangguran asal Jakarta bernama Mohamad Erzaf Faisal (29). Dia ditangkap pada Selasa (30/1/2024), karena terlibat kasus pencurian tabung gas dan bir. Aksi pelaku ini terekam oleh kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos).

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pelaku Mohamad Erzaf ditangkap Tim Opsnal Kamneg Subdit I Ditreskrimum Polda Bali.

Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh korban, berinisial IPAYB (23). Pencurian ini dilakukan pelaku di Jalan Muding Mudeh, Kerobokan Kaja, Badung, pada Sabtu (27/1/2024).

"Dia datang menggunakan sepeda motor Honda Beat sekitar pukul 08.39 WITA dan langsung mengambil tas milik SPG yang berada di atas motor, serta menggasak tabung gas ukuran tiga kilogram. Setelah itu maling ini pergi," kata Kombes Jansen, Rabu (31/1/2024) di Denpasar.

Pencurian kembali dilakukan oleh pelaku. Dengan mengenakan baju kaos lengan panjang warna putih dan celana panjang, ia beraksi di Jalan Padangsambian Klod, Denpasar sekitar pukul 11.07 WITA. "Ia mengambil satu krat bir Singaraja," sebutnya.

Dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan menangkapnya di rumah kontrakan di Jalan Blubuh Sari, Desa Kerobokan Kaja, pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 08.30 WITA.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni beberapa tabung gas, tas, satu krat bir, pakaian dan motor yang dikenakan pelaku," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku digiring ke Mapolda Bali untuk dilakukan penyidikan. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (hes/sut)