Search

Home / Aktual / Politik

Kemenkumham Bali Pastikan Hak Pilih Napi Terpenuhi

Editor   |    04 Februari 2024    |   01:04:00 WITA

Kemenkumham Bali Pastikan Hak Pilih Napi Terpenuhi
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto. (foto/adi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com  - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali memastikan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapida (napi) di wilayah Provinsi Bali mendapatkan hak pilihnya Pemilu 2024.

"Komitmen ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan prinsip asas non-diskriminasi dalam sistem pemasyarakatan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022," kata Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, Sabtu (3/2/2024) di Denpasar.

Romi menyebut bahwa hak memilih WBP diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagai bagian integral dari persamaan hak setiap warga negara dalam pemilihan umum (pemilu).

Ditambahkannya, penting untuk dicatat bahwa sistem pemasyarakatan tidak membedakan perlakuan berdasarkan suku, ras, agama, etnik, kelompok, golongan, politik, status sosial dan ekonomi, serta jenis kelamin.

"WBP meskipun sedang menjalani hukuman pidana, tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum," tandasnya

Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Bali memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas/Rutan dalam Pemilu 2024.

"Kami telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam mendukung kelancaran dan keberlangsungan proses pemilihan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang," tutupnya. (adi/sut)


Baca juga: Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu