Search

Home / Aktual / Politik

3.935 Napi di Bali Masuk DPT Pemilu 2024

Editor   |    04 Februari 2024    |   19:46:00 WITA

3.935 Napi di Bali Masuk DPT  Pemilu 2024
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto. (foto/adi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) di UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali dipastikan mendapatkan hak pilih pada Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, pada Minggu (4/2/2024) di Denpasar.

"Berdasarkan data terbaru, terdapat 3.935 warga binaan di seluruh UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali yang yang merupakan daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU Bali. Jumlah ini terdiri dari 3.618 laki-laki dan 317 perempuan," sebut Romi.

Ia menyebutkan bahwa  3.935 WBP yang memiliki hak pilih tersebut merupakan jumlah total yang telah masuk DPT.

Lebih lanjut, Romi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Bali untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara di Lapas dan Rutan.

"Kami akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam Lapas dan Rutan. Petugas KPU akan datang ke Lapas dan Rutan untuk membantu warga binaan menggunakan hak pilihnya," terangnya.

Romi Yudianto menegaskan bahwa hak pilih merupakan hak asasi manusia yang melekat pada setiap warga negara, termasuk warga binaan. Kanwil Kemenkumham Bali telah memiliki komitmen untuk memastikan setiap warga binaan dapat memperoleh haknya.

"Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh warga binaan yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya dengan mudah dan aman," tandasnya.

Selain itu, Romi juga mengimbau kepada seluruh warga binaan untuk menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab. Ia juga mengingatkan kepada seluruh warga binaan untuk menjaga kondusifitas selama pelaksanaan pemilu.

"Gunakan hak pilih Anda untuk memilih pemimpin bangsa yang terbaik. Pemilihan suara ini sangat penting untuk menentukan masa depan bangsa kita. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.”

“Jangan karena berbeda pilihan malah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetap jaga persatuan, kerukunan, dan ketertiban," imbuhnya. (adi/sut)


Baca juga: Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu