Bule Jabat Direktur Didepoertasi dari Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Seorang perempuan bule asal Australia berinisial TAW (54) yang menjabat Direktur PT TWC dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi, pada Rabu (21/2/2024).
TAW diduga melanggar aturan keimigrasian terkait bisnis yang digelutinya tidak sesuai izin tinggal di Bali. Ia melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi ini dilaksanakan setelah pihak Rudenim Denpasar melakukan investigasi terhadap status izin tinggal dan aktivitas bisnisnya. TAW sendiri tinggal di sebuah vila di daerah Kediri, Tabanan sejak sekitar tahun 2020. Ia merupakan pemegang KITAS Investor di PT TWC sejak 12 September 2019.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan pelanggaran terhadap aturan imigrasi terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya," ujar Kepala Kantor Wilayah (kanwil) Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, Kamis (22/2/2024) di Denpasar.
Sebagaimana diinformasikan, PT TWC yang bergerak dalam bidang konsultasi manajemen, telah bekerjasama dengan salah satu agensi jasa keimigrasian di Bali (MVB) sejak akhir tahun 2020. Namun, ditemukan adanya ketidakkonsistenan antara kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan dengan izin yang digunakan.
"PT TWC terbukti menjalankan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan kode KBLI pada lampiran Nomor Induk Berusaha. KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan unit usaha berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan," terang Romi.
Dengan adanya temuan tersebut, Rudenim mengambil keputusan untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian sekaligus pendeportasian terhadap TAW. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan imigrasi dan ketidaksesuaian antara aktivitas bisnis dengan jenis izin tinggal keimigrasian yang dimiliki.
Selanjutnya TAW diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (21/2/2024) untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Sementara Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan setelah upaya maksimal dilakukan, pada hari yang sama TAW dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Wanita tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. TAW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (hes/sut)