Bule AS Overstay 123 Hari Dideportasi
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang bule asal Amerika Serikat (AS) berinisial MJO (29) karena overstay di Indonesia selama 123 hari. Deportasi ini berlangsung pada Jumat (8/3/2024).
Sebagaimana diinformasikan, MJO datang ke Bali pada 3 September 2023 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 1 November 2023. Namun, ia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke Kantor Imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir.
"MJO mengakui bahwa dia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke Kantor Imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir," ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Jumat (8/3/2024) di Mangupura.
Selanjutnya, MJO terdeteksi overstay saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (5/3/2024). Petugas Imigrasi kemudian mengamankannya dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan, MJO terbukti overstay selama 123 hari. Atas pelanggaran tersebut, MJO dideportasi dari Indonesia," ujar Dudy. MJO dideportasi pada Jumat (8/3/2024) dini hari dengan tujuan akhir Daniel K Inouye International Airport, Honolulu.
"Biaya deportasi ditanggung sepenuhnya oleh MJO," ungkap Gede Dudy.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi kinerja petugas Imigrasi sigap mendeteksi dan menindak WNA yang overstay.
"Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian," tegas Romi.
Romi mengingatkan kepada seluruh WNA yang tinggal di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian. "Jangan sampai overstay, karena akan dikenakan tindakan tegas berupa deportasi," tandasnya seraya mengatakan kasus MJO menjadi contoh pentingnya bagi WNA untuk memahami dan mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia. (hes/sut)