Dokter Tukang Aborsi Minta Dihukum Ringan
Terdakwa kasus aborsi illegal Dokter I Ketut Arik Wiantara meminta hukuman terhadap dirinya diberikan seringan-ringannya. Ia mengklaim pada kasus menjerat dirinya itu tidak ada korban dirugikan.
"Bahwa tidak ada korban dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah sepatutnya dihukum seringan-ringannya," ujar I Nyoman Budiarta SH, MH dalam nota pembelaanya di hadapan persidangan dengan Hakim Ketua Wayan Yasa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, (14/3/2024).
Selain tidak adanya korban, Kuasa Hukum berdalih terdakwa sangat menyesal terhadap perbuatan yang dilakukannya.
"Terdakwa sangat menyesal telah melakukan praktek aborsi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya melakukan praktek aborsi," sambungnya.
Terakhir Budi menyebut perbuatan terdakwa atas persetujuan dari saksi sehingga tidak ada unsur paksaan dalam melakukan aksinya.
"Bahwa terdakwa melakukan aborsi atas permintaan dan persetujuan saksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.
Sebelumnya terdakwa Arik Wiantara didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati SH MH dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran serta Pasal 78 Juncto Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (fatur/suteja)