Buruh Proyek di Jimbaran Kedapatan Bawa Sabu
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Kedapatan membawa sabu, buruh proyek berinisial MY (31) dibekuk Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (1/3/2024) lalu di Jimbaran, Mangupura.
Pria asal Jombang, Jawa Timur (Jatim) ini tak bisa mengelak ketika Sat Resnarkoba menunjukkan barang bukti sabu seberat 0,26 gram netto yang ditemukan di TKP dekat tiang listrik di bawah batu bata merah.
Saat diintrogasi, MY lantas mengakui barang bukti sabu itu miliknya yang dibelinya dari seseorang seharga Rp 350 ribu melalui WhatsApp (WA).
Kasi Humas Kawasan Bandara Ngurah Rai Ipda Nyoman Darsana menjelaskan penangkapan pelaku merupakan pengembangan informasi didapatkan Sat Resnarkoba dari masyarakat.
Sat Resnarkoba mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku antara lain seorang laki-laki bertubuh tinggi dan pada tangan kanannya terdapat tato.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota (Sat Resnarkoba) melakukan penyelidikan di sekitar TKP, terlihat pelaku sedang melintas sambil mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor,” ujarnya, Jumat (15/3/2024) di Mangupura.
Saat dicegat oleh petugas Sat Resnarkoba, gerak-gerik pelaku sangat mencurigakan. Akhirnya dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar TKP. Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa bekas bungkus rokok berwarna hitam yang didalamnya terdapat satu potongan pipet bening berisi plastik klip dan berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pengakuan pelaku dan barang bukti yang ditemukan akhirnya diamankan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut.
Saat ini MY sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hes/suteja)