Otak Sistem Investasi Bodong PT DOK Dibongkar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Lima terdakwa kasus Investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) yakni Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra disinyalir sebagai otak dalam menjalankan sistem PT DOK.
Bahkan Drs Alit Widana, SH MSi selaku kuasa hukum korban atau pelapor menyebut, berdasarkan fakta dan keterangan dari kliennya terdakwa Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri awalnya sebagai trader dibujuk dan dirayu diangkat jadi direktur untuk bergabung membuat perusahaan dilakukan oleh 5 terdakwa sebelum merekrut para member untuk mengumpulkan dana masyarakat.
"Nanti kan bisa dibuktikan di persidangan lewat pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa di sinilah nanti akan kita lihat bersama, siapa merekrut, siapa yang menerima uang. Nanti akan terbongkar," terang Alit Widana, Sabtu (16/3/2024) di Denpasar.
Alit Widana juga menegaskan, dana kerugian masyarakat dalam perkara ini sangat besar. Ia menyebut dari kliennya saja dikatakan mengalami kerugian lebih dari Rp 30 miliar. Belum lagi korban lain, tidak melaporkan atau sudah melapor ke polisi pastinya masih banyak.
"Saya pegang datanya kerugian dari klien kami sebesar Rp 39 miliar. Belum lagi kelompok korban lain. Mudah mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar berhati-hati melakukan investasi," jelasnya.
Disinggung terkait dakwaan jaksa mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP, pihaknya berharap terdakwa juga dijerat Pasal 55 KUHP sebagai turut serta, karena kelima founder sebagai aktor utama.
"Sebenarnya kami berharap juga dijerat pasal 55 KUHP sebagai turut serta, karena kelima founder juga sebagai aktor utama, merekrut dan menerima uang trading dari investor. Semoga dalam persidangan selanjutnya dapat dibuktikan tentang pasal 55 KUHP dari pemeriksaan saksi dan terdakwa serta pemeriksaan alat alat bukti," pungkas Alit Widana.
Sementara itu, Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH MH selaku Penasihat Hukum (PH) kelima founder PT DOK menyebut kliennya sebagai korban lantaran hanya membantu terdakwa Mang Tri.
"Konsep membantu kejahatan dalam perkara ini karena klien saya mengerjakan perintah dan menjalankan perintah termasuk melakukan edukasi," jelas Gendo, beberapa waktu lalu.
“Yang bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai owner dan konseptor serta trader tunggal bukan hanya klien Kami, tetapi banyak yang lain," imbuhnya.
Gendo menambahkan edukasi bukan dilakukan oleh kliennya saja, banyak orang yang melakukan edukasi, mengajak orang bergabung dan mendapatkan fee dari I Nyoman Tri Dana Yasa rata-rata sebesar 10 persen.
"Yang mempunyai konsep trading, yang memegang akun trading, yang menikmati keuntungan trading dan yang sengaja melosloskan uang investor adalah I Nyoman Tri Dana Yasa. Sehingga tidak benar klien kami memberikan bantuan kepada I Nyoman Tri Dana Yasa sebagimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," tegas Gendo. (fatur/suteja)