Eks Kepala LPD Bugbug Disebut Tilep Bunga Deposito
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bugbug, Karangasem, dengan terdakwa Mantan Ketua LPD Bugbug I Negah Sudiarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (19/3/2024).
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir I Negah Astawa MH menghadirkan ahli dari kantor akuntan publik,Tony SE.
Dalam keterangannya, Tony menyebut terdakwa terbukti menilep bunga deposito yang disimpan di LPD Rendang dengan dana sebesar Rp 4,5 miliar terdakwa menerima bunga sebesar 0,4 persen dari total yang seharusnya diterima LPD Bugbug sebesar 1 persen.
"Deposito tersebut seharusnya mendapatkan suku bunga sebesar 1 persen tapi di klausul diubah sebesar 0,6 persen. Dana tersebut tidak langsung masuk ke LPD, melainkan ke rekening pribadi terdakwa nanti diberikan ke LPD Bugbug. Setelah ada pembukuan dan dipotong oleh terdakwa seharusnya hak dari (LPD) Bugbug adalah 1 persen bunga bukan 0,6 persen," ujar Tony.
Lanjut Tony menjelaskan bahwa dana yang disetorkan oleh LPD Bugbug kepada LPD Rendang sebesar Rp4,5 Miliar tersebut disetorkan dengan cara mencicil.
"Dana sebesar Rp 4,5 miliar tersebut disetorkan dengan skema tiga kali pembayaran pada November 2018. Setelah dilakukan audit, kami menemukan adanya tabungan bunga deposito atas nama terdakwa sebesar Rp 690 juta masuk rekening pribadi terdakwa," sambung Tony.
Terakhir Tony menyebut pihaknya telah melakukan konfirmasi ke LPD Rendang dan menemukan fakta bahwa keuangan LPD Rendang sudah tidak sehat sehingga menimbulkan kerugian bagi LPD Bugbug.
"Pihak Kami melakukan konfirmasi ke LPD Rendang perihal pendepositoan dana oleh LPD Bugbug sebesar Rp 4,5 miliar, sedangkan LPD Rendang hanya membayarkan membayarkan bunga deposito sebesar Rp 200 juta, Rp 7 Juta dan terakhir sebesar Rp 10 juta," terangnya.
"Dari keterangan tersebut terbukti ketua LPD tidak memperhatikan asas kehati-hatin sehingga terjadi kerugian bagi LPD Bugbug," pungkas Tony.
Sebelumnya JPU menuntut Terdakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 2 ayat (1) jo pasal Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fatur/suteja)