Pembuang Limbah Sablon di Kesiman Ditindak
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pembuang limbah sebabkan pencemaran lingkungan di saluran drainase kawasan Jalan Sedap Malam, Gang Ratna, Kesiman, Denpasar, sempat viral pada Minggu, (24/3/2024), akhirnya ditindak Tim Satgas DLHK dan Satpol PP Kota Denpasar
Tindakan itu menyusul adanya keluhan warga terkait perubahan warna pada air di drainase wilayah setempat. Untuk efek jera, Sat Pol PP Kota Denpasar akan memberikan sanksi Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelaku pembuah limbah tersebut.
Kadis DLHK Kota Denpasar IB Putra Wirabawa mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban disebabkan usaha itu telah menjadi sumber limbah sablon dan membuat sungai tercemar dan berubah warna menjadi kemerahan.
"Iya kami sudah tertibkan, penyebabnya adalah usaha sablon atau pencelupan yang membuang limbah sembarangan," kata pria yang akrab disapa Gustra tersebut, Senin (25/3/2025) di Denpasar.
Tentunya setelah dilaksanakan penertiban ini, lanjut Agus Sudarmo menambahkan, akses pembuangan limbah pun turut ditertibkan sehingga tidak lagi melakukan pembuangan limbah sembarangan.
Bahkan pelaku telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan dalam pengolahan limbah. Sehingga ke depan akan dilaksanakan pemantauan dan monitoring dengan menggandeng seluruh stakeholder terkait.
"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," ujarnya.
Secara terpisah, Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan, pelaksanaan sidak atau penertiban ini telah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 12 Ayat 3 tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Rencanannya Rabu (27/3/2025) ini akan kami sidangkan, semoga tidak ada perubahan, lokasinya di PN Denpasar," ungkapnya
Bawa Nendra berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi izin usaha serta identitas diri. Serta bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.
"Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya," jelasnya. (adhy/suteja)