Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Bule Inggris Dideportasi Usai Lepas dari Lapas

Oleh Editor • 28 Maret 2024 • 18:22:00 WITA

Bule Inggris Dideportasi Usai Lepas dari Lapas
Bule Inggris berinisial JTH saat dideportasi dari Bali melalui Bandara Ngurah Rai, Rabu (27/3/2024) di Mangupura. (foto/hes)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai deportasi bule Inggris berinisial JTH (34). Pendeportasian ini dilakukan setelah JTH selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan karena terlibat narkotika.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, JTH telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada tahun 2020 silam.

Suhendra juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengawasi keberangkatan terhadap pendeportasian JTH. Di mana, JTH telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu, 27 Maret 2024 malam, menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-London menggunakan maskapai yang sama.

Diungkapkan Suhendra, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, JTH diamankan polisi di sebuah vila di daerah Canggu atas kepemilikan sebanyak 80 gram ganja.

Ia kemudian ditahan di Polda Bali selama kurang lebih 4 bulan dan dipindahkan ke Lapas. Berdasarkan data perlintasan, JTH terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

"JTH dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal," jelasnya, Kamis (28/3/2024) di Mangupura. (hes/suteja)