12 Motor Terjaring Razia Polsek Densel
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dalam sebuah razia pada Minggu (31/3/2024) dini hari, Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengamankan 12 unit sepeda motor yang melanggar aturan berlalu-lintas.
Belasan motor itu langsung dikenakan tilang dan diamankan. Dari belasan motor itu, sebanyak lima motor tanpa plat dan mengunakan knalpot brong diduga digunakan untuk balapan liar.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, kelima motor itu diamankan karena melanggar aturan lalu-lintas. Di antaranya kebut-kebutan. Tidak hanya 5 motor saja yang diamankan, tapi masih ada kendaraan lain yang tidak mengantongi surat-surat.
"Diamankannya lima motor tersebut untuk menekan kriminalitas yang terjadi di wilayah Polsek Denpasar Selatan. Kami duga motor ini sering digunakan oleh pelaku balap liar," ungkap Kapolsek Kalpika Sari, Senin (1/4/2024) di Denpasar.
Dijelaskannya, penindakan 12 unit sepeda motor tersebut sebagai tindakan tegas dan memberikan efek jera kepada pelanggar lainnya.
"Akhir-akhir ini kami banyak sekali menerima keluhan dari masyarkat tentang balap liar dan pengendara ngebut di jalan," terangnya.
Dikatakannya lagi, belasan kendaraan yang ditindak tersebut tidak ada surat, ada yang tidak pakai plat, knalpot brong, dan tidak pakai spion.
"Sudah dikenakan tilang. Kami dari Polsek Denpasar Selatan akan terus patroli dan tindak semua pelanggar," tandasnya. (hes/suteja)