Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Dua Perokok di RSUD Buleleng Ditindak

Oleh Editor • 04 April 2024 • 21:11:00 WITA

Dua Perokok di RSUD Buleleng Ditindak
Petugas gabungan saat melakukan razia KTR, Kamis (4/4/2024) di Singaraja. (foto/suteja)

SINGARAJA, PODIUMNEWS.com – Dua orang perokok yang terjaring razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RSUD Buleleng ditindak tegas.

Razia ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Buleleng, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali, Udayana Central, Satpol PP Provinsi Bali, pada Kamis (4/4/2024) di Singaraja.

Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana mengungkapkan bahwa saat razia KTR masih ditemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, dua orang terjaring melanggar aturan dengan merokok di kawasan yang dinyatakan bebas asap rokok di RSUD Buleleng.

“Tindakan tegas diambil dengan mendata pelanggar dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran di KTR. Ini demi kesehatan dan kenyamanan bersama," tegas Suardana.

Selanjutnya guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran KTR, pihaknya akan memasang logo khusus di fasilitas kesehatan dan pendidikan.

“Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemkab Buleleng) dan provinsi (Pemprov Bali) bersama-sama menjaga implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2015 (Perda Buleleng tentang KTR),” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan melalui aplikasi Monitor KTR. Hal ini dilakukan untuk memenuhi penilaian dari Pemerintah Pusat terhadap implementasi KTR di 7 tatanan.

"Dengan langkah-langkah ini, Satpol PP Buleleng bersama instansi terkait berkomitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat dengan melindungi kawasan dari dampak buruk asap rokok," pungkasnya. (suteja)