Cewek India Curi Laptop Diusir dari Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial KSA dideportasi atau diusir dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (9/4/2024) di Mangupura.
Pendeportasian dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai karena cewek India berusia 45 tahun itu terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan sempat mendekam selama 10 bulan dalam kasus pencurian tahun 2023 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan bahwa petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah melakukan pengawasan pendeportasian terhadap KSA pada Selasa (9/4/2024) pukul 11.20 WITA.
“Yang bersangkutan dideportasi melalui bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai -India dengan Pesawat IndiGo dengan no penerbangan 6E1606 transit di Bengaluru kemudian dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai,” jelas Suhendra.
Dia menjelaskan, sebelum didepak pulang ke negaranya, KSA lebih dahulu dijemput petugas Inteldakim Ngurah Rai dari Lapas Perempuan Kerobokan pada Senin (8/4/2024), karena KSA telah usai menjalankan hukumannya.
“Penjemputan dilakukan guna memastikan setiap WNA yang melanggar hukum di Indonesia dan sudah berkekuatan hukum tetap akan kita usir keluar wilayah Indonesia. Selanjutnya namanya akan kita usulkan masuk dalam daftar cekal,” pungkas Suhendra.
Ia menerangkan pendeportasian KSA ini telah sesuai peraturan Keimigrasian pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (hes/suteja)