Pria Rusia Dideportasi Usai Bebas Hukuman
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Personel Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 13 April 2024 kembali melakukan penjemputan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
WNA tersebut berinisial AP, seorang pria berusia 35 tahun yang telah menyelesaikan masa hukumannya selama 10 tahun akibat kasus narkoba.
Diketahui, AP pertama kali memasuki Indonesia pada 25 Desember 2016 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan multiple entry visa, dengan tujuan wisata.
Namun, pada 6 Januari2017, AP ditangkap oleh pihak kepolisian di Kantor Pos Sunset Road karena menerima paket yang berisi narkoba.
Kemudian, pada 2 Agustus 2017, AP dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Setelah menjalani masa hukumannya, AP kini berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa penjemputan WNA yang telah bebas dari lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memastikan penegakan hukum di semua bidang.
"Kami menginginkan agar WNA yang telah terbukti bersalah dan menjalani vonis hukumnya di Indonesia, setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), segera dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," ujar Suhendra, Senin (15/4/2024) di Mangupura.
Lebih lanjut, Suhendra menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam memastikan keamanan dan kedaulatan negara.
"Kami akan terus mengawasi proses deportasi AP untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, serta menjaga kedaulatan negara dari ancaman dan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh individu yang telah terlibat dalam kegiatan ilegal di Indonesia," tambahnya.
Suhendra juga mangatakan untuk biaya pendeportasian ditanggung oleh yang bersangkutan. (hes/suteja)