Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Bule Rusia Pemerkosa Dijerat Tiga Pasal

Oleh Editor • 12 Mei 2024 • 18:54:00 WITA

Bule Rusia Pemerkosa Dijerat Tiga Pasal
Tersangka Anton Simutov saat digelandang polisi di Mapolres Badung, Sabtu (11/5/2024) di Mangupura. (foto/hes)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Warga asing asal Rusia, Anton Simutov telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yakni pemerkosaan, pengerusakan dan pengancaman serta penganiayaan.

Bule berusia 41 tahun yang sempat kabur dari RSUP Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar, saat observasi itu mengaku memperkosa korban, TJSY (30) hanyalah untuk bersenang-senang.

Penetapan Anton Simutov sebagai tersangka disampaikan oleh Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat jumpa pers Operasi Sikat Agung 2024 di Mapolres Badung, pada Sabtu (11/5/2024).

Dijelaskanya, Anton Simutov dijerat dalam 3 pasal sekaligus, selain kasus pemerkosaan, penganiayaan satpam hingga pengerusakan vila serta pengancaman di Villa Cemagi.

"Jadi, ada tiga kasus yang dilaporkan terhadap tersangka Anton, pertama kasus perusakan dan pengancaman di villa di Canggu, penganiayaan serta kasus perkosaan," bebernya didampingi Kasatreskrim AKP I Nyoman Gusti Widuran.

Dijelaskanya, tersangka Anton awalnya dilaporkan kasus perusakan dan pengancaman di Villa Tirta Bayu Estate, Banjar Mengening, Desa Cemagi, Mengwi, Badung pada Selasa, 23 April 2024. Anton menginap dan membooking kamar vila tersebut namun tidak mau membayar.

Saat ditagih, tersangka Anton mengamuk, merusak vila dan bahkan mengancam akan membunuh manager vila tersebut. Pria brutal ini lalu melakukan perusakan dengan cara melempar barang-barang, serta melakukan pembakaran di dalam kamar.

Setelah kasusnya dilaporkan, Anton ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Badung di sebuah vila wilayah Sawangan, Kuta Selatan, pada Minggu, 28 April 2024.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap Anton tidak hanya merusak dan mengancam, tapi juga memperkosa perempuan asal Belarusia, berinisial TJSY (30). Perkosaan itu terjadi di sebuah vila kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung pada 19 April 2024 lalu.

Diungkapkanya, antara tersangka Anton dan korbannya saling mengenal. Namun, bule asal Rusia itu sudah berniat memperkosa korban hanya untuk bersenang-senang.

Sementara terkait 3 kasus yang dilaporkan tersebut, AKBP Teguh mengatakan penyidik akan memisahkan (split) berkas tiga perkara terhadap tersangka Anton. "Tiga kasus yang dilaporkan akan displit dan dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya. (hes/suteja)