Pasutri Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, Ngaku Dikendalikan Napi Lapas
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Kelakuan pasangan suami istri (pasutri) ini tidak patut ditiru. Bagaimana tidak? Pasutri I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati (40) dan Agus Susilo (38) kedapatan menyimpan 5 paket sabu seberat 2,74 gram.
Akibat perbuatannya itu, keduanya mesti meringkuk di hotel prodeo. Keduanya ditangkap petugas kepolisian di rumah kos di Jalan Subak Sari C nomor 17 Banjar Ambengan, Desa Pedungan Denpasar Selatan, Rabu (7/8/2019) malam.
Menurut Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati, pasutri ini sudah lama menjadi target operasi jajaran Satresnarkoba Polres Badung.
Apalagi yang bersangkutan pernah ditahan di Lapas Kerobokan. “Istrinya ini adalah residivis dalam kasus narkoba. Setelah keluar dari penjara dia kembali menggunakan narkoba,” ujarnya Selasa (20/8/2019).
Pengejaran terhadap pasutri itu berlangsung Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 21.30 Wita. Keduanya ditangkap di rumah kos di Jalan Subak Sari C nomor 17 Banjar Ambengan Desa Pedungan, Denpasar Selatan.
Setelah kamar kos digeledah, di dalam tas warna merah ditemukan 5 paket sabu seberat 2,74 gram.
Dari hasil interogasi, tersangka Ayu mengatakan paketan sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari Tut Nik, seorang napi lapas Kerobokan Kelas IIA, Kerobokan Badung.
Paketan sabu itu kemudian diedarkan dengan system tempel sesuai perintah dari Tut Nik.
“Keduanya dikendalikan oleh Napi Lapas Kerobokan untuk mengedarkan narkoba dengan sistem tempel,” terang perwira asal Sumatera Utara itu. (SIL/PDN)